Kasus Asusila di Lampung Timur
Polres Lampung Timur Amankan Barang Bukti dari Remaja Rudapaksa Siswi
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu set pakaian korban yang dikenakan pada hari kejadian.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Pelaku berinisial YA (16) yang merudapaksa VD (13), gadis asal Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, diamankan Polres Lampung Timur beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu set pakaian korban yang dikenakan pada hari kejadian.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur Aipda Arif Darmawan membenarkan hal tersebut, Senin (14/2/2022).
"Untuk penanganan kasus ini, tersangka sudah kita amankan dan kita lakukan penahanan di Polres Lampung Timur," ujarnya.
Baca juga: Breaking News Remaja di Lampung Timur Rudapaksa Gadis 13 Tahun
"Orangtua korban juga telah diberitahu terkait tertangkapnya pelaku," sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga akan segera melakukan pelengkapan berkas.
"Akan kita lakukan kelengkapan berkas perkara, untuk nantinya, akan kita serahkan ke JPU," tutupnya.
Lapor ke Polisi
Baca juga: Bos Warteg Kesepian karena Jauh dari Istri, Rudapaksa Karyawannya Usia 17 Tahun
Pasca dirudapaksa YA (16), korban VD (13) mengadu kepada ibu kandungnya.
Hal itu dibenarkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur Aipda Arif Darmawan, Senin (14/2/2022).
"Jadi, setelah pulang dari rumah pelaku, VD mengadukan hal itu ke ibunya. Lalu ibunya melakukan pelaporan ke Polsek Sekampung," ujar Aipda Arif.
Dari pelaporan tersebut, kata Aipda Arif, polisi memeriksa saksi.
"Kita mintai keterangan saksi-saksi, yaitu temannya VD dan temannya YA kemarin, Minggu (13/2/2022)," katanya.
Lalu pada hari Senin (14/2/2022), Unit PPA Polres Lampung Timur melakukan penangkapan.
"Sekitar pukul 08.00 WIB, Unit PPA Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku YA di kediamannya," ungkap Aipda Arif.
"Pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan," sambungnya.
Dicekoki Miras
YA (16) merudapaksa VD (13) sebanyak dua kali.
Hal tersebut diakui pelaku YA saat diperiksa di Polres Lampung Timur, Senin (14/2/2022).
Setelah itu, pelaku merudapaksa VD dua kali.
"Saya lakukan dua kali di satu waktu, di hari itu juga," kata YA, Senin (14/2/2022).
Saat melakukan aksinya kali kedua, YA mengaku sempat mencekoki VD dengan minuman keras.
"Dan yang kedua kali baru saya cekoki minuman, dan kami sama-sama mau melakukannya," ungkap YA.
Rayu Korban
Pelaku YA (16) yang merudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial VD (13) berjanji bertanggung jawab.
Hal tersebut diakui pelaku YA saat diperiksa di Polres Lampung Timur, Senin (14/2/2022) pukul 18.30 WIB.
"Saya mengajak dan merayu korban melakukan hal tersebut di ke dalam kamar saya," katanya.
YA juga menjanjikan pertanggungjawaban kepada kepada korban.
"Saya memang menjanjikan ke dia untuk tanggung jawab. 'Ayuk to, Yang, kalau hamil aku tanggung jawab'," ungkapnya seolah menjelaskan kejadian tersebut.
Kemudian pelaku melakukan aksinya saat teman VD berpamitan akan menjemput temannya yang lain.
"Sekitar jam 13.25 WIB, Rk (20) yang merupakan teman VD berpamit untuk menjemput teman yang lainnya," ungkap YA.
Rudapaksa Siswi di Kamarnya
YA (16), remaja asal Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, diamankan karena merudapaksa anak di bawah umur.
YA diringkus Polres Lampung Timur, Senin (14/2/2022).
Ia diduga merudapaksa seorang siswi berinisial VD (13), juga warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur Aipda Arif Darmawan mengatakan, YA sudah merencanakan perbuatan asusila itu.
"Jadi kemarin, hari Sabtu tanggal 13 Februari 2022, YA mengajak VD untuk ke rumahnya," katanya, Senin (14/2/2022).
Mendapat ajakan itu, VD menyusul temannya dengan sepeda motor sekitar pukul 11.00 WIB.
"Setelah menyusul temannya, VD langsung menuju rumah pelaku YA," beber Aipda Arif.
VD tiba di rumah pelaku sekitar pukul 12.30 WIB.
"Ketika korban VD dan temannya sampai di rumah YA, pelaku YA memang sudah menunggu bersama rekannya juga," lanjutnya.
Dengan bujuk rayunya, YA melakukan perbuatan asusila terhadap VD di kamarnya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan perbuatan asusila.
Pelaku berinisial YA (16) itu disebut merudapaksa seorang gadis di bawah umur, VD (13).
"Kita berhasil mengamankan pelaku dengan inisial YA yang merupakan warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur," ujar Kepala Unit PPA Polres Lampung Timur Aipda Arif Darmawan di ruangannya, Senin (14/2/2022).
Polisi melakukan penangkapan berbekal surat nomor LP/B/98/II/2022/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tanggal 14 Februari 2022.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia mengungkapkan, YA diamankan bersama Polsek Sekampung.
"Penangkapan terhadap pelaku bersama kepolisian Polsek Sekampung tadi pagi," katanya.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )