Pringsewu

Satpol PP Pringsewu Sita 56 Liter Minyak Goreng, Minimarket Bantah Disebut Menimbun

Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol PP Pringsewu Marwan mengungkapkan, minyak goreng yang diamankan sebagai barang bukti sebanyak 56 liter.

Tribunlampung.co.id / Robertus Didik
Satuan Polisi Pamong Praja Pringsewu menyita minyak goreng yang diduga ditimbun di gudang minimarket. 

Tim tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Pringsewu Maulana M Lahudin.

Tampak pula Ketua Komisi IV Suryo Cahyono dan Sekretaris Komisi II Anton Subagiyo.

Tim bersama sejumlah personel Pol PP Pringsewu ini mendatangi minimarket yang berada di seberang Mapolsek Pringsewu Kota.

Saat meninjau minimarket ini, tim mendapati display minyak goreng satu harga dalam kondisi kosong.

Pegawai menginformasikan bahwa minyak goreng sudah habis.

Meskipun minyak goreng diinformasikan datang setiap hari.

Begitu tim hendak melihat gudang minimarket, sejumlah pegawai terlihat panik.

Mereka berupaya memindahkan minyak goreng dari dalam gudang, baik kemasan 1 liter maupun 2 liter.

Atas temuan itu, tim langsung mengamankan puluhan minyak goreng itu.

Maulana M Lahudin mengungkapkan, ketika pihaknya masuk ke minimarket tersebut, stok di galeri penjualan kosong.

Saat ditanyakan ke pegawai, lanjut Maulana, disebutkan stok minyak goreng satu harga telah habis.

Akan tetapi, begitu tim akan mengecek ke gudang, ditemukan tumpukan minyak di pojok ruangan yang sedang direnovasi.

Tidak hanya itu, pihaknya juga masih mendapati minyak goreng di gudang ritel tersebut.

"Begitu kita gerebek, tadi ada pegawai yang berlarian mencoba menyembunyikan minyak goreng," ungkap Maulana.

Ia menuturkan, di minimarket tersebut pihaknya menemukan sebanyak 56 liter minyak goreng satu harga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved