Pringsewu

Satpol PP Pringsewu Sita 56 Liter Minyak Goreng, Minimarket Bantah Disebut Menimbun

Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol PP Pringsewu Marwan mengungkapkan, minyak goreng yang diamankan sebagai barang bukti sebanyak 56 liter.

Tribunlampung.co.id / Robertus Didik
Satuan Polisi Pamong Praja Pringsewu menyita minyak goreng yang diduga ditimbun di gudang minimarket. 

Terdiri dari kemasan 1 liter dan 2 liter berbagai merek.

Sementara itu, pegawai minimarket beralasan minyak goreng tersebut merupakan stok untuk penjualan ayam goreng.

Sehingga minyak goreng ini tidak masuk dalam stok penjualan.

Namun sebagai persediaan penjualan ayam goreng yang ada di ritel itu.

Anton Subagiyo menyatakan, sepengetahuannya minyak goreng satu harga itu merupakan produk subsidi yang digulirkan untuk masyarakat.

Bukan hanya untuk dirasakan oleh kelompok orang tertentu.

Namun, ketika pihaknya melihat di gudang, ada minyak gorengnya.

"Ini barang subsidi untuk rakyat, nggak boleh disimpan-simpan," kata Anton, diamini Ketua Komisi IV Suryo Cahyono.

Kondisi tersebut juga terjadi di minimarket depan Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu.

Tim sidak mendapati 24 liter minyak goreng di gudang minimarket tersebut.

Alasannya pun sama, minyak goreng ini tidak masuk stok penjualan.

Tapi sebagai persediaan penjualan ayam goreng di ritel modern tersebut.

Total minyak goreng yang ditemukan di gudang mencapai 80 liter.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved