Kasus Asusila di Lampung Timur

Sempat Cekoki Miras, Remaja di Lampung Timur Rudapaksa Siswi 2 Kali

Hal tersebut diakui pelaku YA saat diperiksa di Polres Lampung Timur, Senin (14/2/2022). Setelah itu, pelaku merudapaksa VD dua kali.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Remaja di Lampung Timur ditangkap karena merudapaksa siswi. 

Polisi melakukan penangkapan berbekal surat nomor LP/B/98/II/2022/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tanggal 14 Februari 2022.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia mengungkapkan, YA diamankan bersama Polsek Sekampung.

"Penangkapan terhadap pelaku bersama kepolisian Polsek Sekampung tadi pagi," katanya.

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved