Kasus Asusila di Lampung Timur
Sempat Cekoki Miras, Remaja di Lampung Timur Rudapaksa Siswi 2 Kali
Hal tersebut diakui pelaku YA saat diperiksa di Polres Lampung Timur, Senin (14/2/2022). Setelah itu, pelaku merudapaksa VD dua kali.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Rudapaksa Siswi di Kamarnya
YA (16), remaja asal Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, diamankan karena merudapaksa anak di bawah umur.
YA diringkus Polres Lampung Timur, Senin (14/2/2022).
Ia diduga merudapaksa seorang siswi berinisial VD (13), juga warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur Aipda Arif Darmawan mengatakan, YA sudah merencanakan perbuatan asusila itu.
"Jadi kemarin, hari Sabtu tanggal 13 Februari 2022, YA mengajak VD untuk ke rumahnya," katanya, Senin (14/2/2022).
Mendapat ajakan itu, VD menyusul temannya dengan sepeda motor sekitar pukul 11.00 WIB.
"Setelah menyusul temannya, VD langsung menuju rumah pelaku YA," beber Aipda Arif.
VD tiba di rumah pelaku sekitar pukul 12.30 WIB.
"Ketika korban VD dan temannya sampai di rumah YA, pelaku YA memang sudah menunggu bersama rekannya juga," lanjutnya.
Dengan bujuk rayunya, YA melakukan perbuatan asusila terhadap VD di kamarnya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan perbuatan asusila.
Pelaku berinisial YA (16) itu disebut merudapaksa seorang gadis di bawah umur, VD (13).
"Kita berhasil mengamankan pelaku dengan inisial YA yang merupakan warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur," ujar Kepala Unit PPA Polres Lampung Timur Aipda Arif Darmawan di ruangannya, Senin (14/2/2022).