Pesawaran
Polres Pesawaran Temukan Mobil Curian Modus Rental
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti mobil Toyota Avanza warna hitam tahun 2021 BE 1078 AAG.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID PESAWARAN - Polres Pesawaran mendapati barang bukti pencurian mobil dengan modus rental.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti mobil Toyota Avanza warna hitam tahun 2021 BE 1078 AAG.
Menurutnya, mobil ini dirental oleh pelaku selama lima hari.
Selama itulah pembayaran berjalan dengan lancar.
Baca juga: Selain Curi Harta Mertua, IRT di Tanggamus Diduga juga Tipu 8 Pemilik Rental Mobil
Namun setelahnya, pelaku mulai berbelit-belit saat ditagih pembayaran rental.
Akhirnya pelaku mulai susah dihubungi.
Lantas korban Andri Gunawan (41), warga Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, melapor ke Satreskrim Polres Pesawaran.
Atas laporan itu, Polres Pesawaran melakukan penyelidikan.
Kemudian polisi mendapat informasi dari warga yang telah menemukan mobil tidak bertuan.
“Mobil jenis Toyota Avanza kita temukan di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon. Kondisi mobil tersebut ditinggalkan begitu saja karena tidak bisa dinyalakan," ujar Pratomo, melalui Humas Polres Pesawaran, Selasa (15/2/2022).
Setelah berkoordinasi dengan kepala desa setempat, polisi membawa barang bukti kendaraan tersebut ke Polres Pesawaran.
Kini pelaku yang meninggalkan mobil rental itu masuk dalam daftar pencarian orang.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengimbau masyarakat yang memiliki usaha rental mobil agar lebih berhati-hati.
”Agar kepada para pemilik mobil jangan mudah percaya dengan orang yang mau merental mobil atau berhati-hati yang mau merentalkan mobil kepada orang lain,” kata Supriyanto.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )