Pringsewu
Polres Pringsewu Bentuk Tim Pengawasan Minyak Goreng, Penimbun Terancam Pidana 5 Tahun
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menyatakan tidak akan segan menindak tegas para pihak yang bermain dengan kebijakan minyak goreng satu harga.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Buntut ditemukannya penimbunan minyak goreng oleh DPRD dan Sat Pol PP Pringsewu, Kepolisian Resort (Polres) Pringsewu membentuk tim pengawasan minyak goreng satu harga.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menyatakan tidak akan segan menindak tegas para pihak yang bermain dengan kebijakan minyak goreng satu harga dan mengambil keuntungan pribadi.
Menurutnya, para penimbun yang menjual kembali minyak goreng dengan harga tinggi pun dipastikan bakal ditindak.
"Tentunya para pelaku usaha atau pihak tertentu yang terbukti melakukan upaya aksi borong dan penimbunan minyak goreng, akan kami proses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Rio mengatakan pihaknya telah membentuk tim pengawas.
Tim tersebut akan memantau peredaran dan ketersediaan minyak goreng di Pringsewu.
Sehingga tidak menyalahi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Rio, oknum yang menjadi penimbun minyak goreng atau bahan pangan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketentuan itu, menurut dia, sesuai pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ancaman hukumannya lima tahun atau denda Rp 50 miliar.
Rio mengimbau supaya masyarakat tidak melakukan panic buying atau melakukan pembelian secara berlebihan.
Baca juga: Prihatin Lubang Menganga di Jalanan Pringsewu, Polantas Lakukan Penimbunan
Ia berpesan supaya masyarakat menginformasikan kepada petugas polisi jika mengetahui adanya penyelewengan.
Minimarket di Pringsewu Lampung Timbun Minyak Goreng, Berdalih untuk Jualan Ayam Goreng
Sebuah minimarket di Pringsewu, Lampung diduga melakukan penimbunan minyak goreng.
Temuan itu berdasarkan hasil sidak yang dilakukan DPRD Pringsewu bersama Satpol PP Pringsewu, Senin (14/2/2022).
Tim tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Pringsewu Maulana M Lahudin.