Metro

9 Warga Lampung Jadi Korban TPPO, Korban Mengaku Bingung saat Dijemput Polda Lampung di Ponorogo

Korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengaku bingung dan kaget saat dijemput Polda Lampung dari Ponorogo Jawa Timur.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Dedi Sutomo
Dokumentasi Polda Lampung
Ilustrasi - 9 Warga Lampung Jadi Korban TPPO, Korban Mengaku Bingung saat Dijemput Polda Lampung di Ponorogo, Jawa Timur. 

TRIBUNLAMPUNG .CO.ID, METRO - Korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengaku bingung dan kaget saat dijemput Polda Lampung dari Ponorogo Jawa Timur.

Hal tersebut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kalau saya jujur niatnya memang mau kerja. Mau cari duit untuk keluarga. Lalu ada kabar dari teman soal TKW di Singapura.”

“Saya lihat juga di facebook. Ya sudah akhirnya saya ikuti syaratnya," kata TA, warga Yosomulyo Metro, saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (16/2/2022).

Dirinya menceritakan seluruh syarat administrasi menggunakan biaya pribadi.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Bongkar Sindikat Curanmor, Satu Tersangka Palsukan STNK Dibantu 2 Rekannya

Mulai dari cek kesehatan hingga pembuatan paspor di Lampung Utara.

Setelah semua syarat yang diminta selesai, ia bersama delapan korban lainnya berangkat ke Ponorogo untuk mengikuti pelatihan sebelum dikirim ke Singapura.

"Itu tanggal 15 Januari bulan lalu kalau tidak salah. Dari Lampung 9 orang. Ya sampai di sana itu biasa saja.”

“Kalau untuk duit, enggak ada diminta. Di sana belajar saja. Seperti membersihkan rumah yang benar, belajar bahasa juga. Tinggal di mes," ungkap TA.

Ketika ditanya mengenai syarat-syarat menjadi PMI, perempuan 37 tahun ini mengaku, jika bekerja di luar negeri merupakan kali pertama atau hal baru baginya.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Bongkar Sindikat Curanmor, Para Tersangka Palsukan STNK

"Jadi saya cuma ikuti syarat yang diminta saja. Soalnya baru ini mau ke luar negeri, saya awam," tuturnya.

TA bersama delapan korban lainnya kemudian didatangi Polda Lampung pada 4 Februari 2022.

Para korban kemudian pulang ke Lampung dan sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus Human Trafficking.

"Kalau untuk kasus ini saya enggan komentar, lebih baik ke pihak berwenang saja. Saya takut salah, saya orang awam.”

“Niat saya cuma mau kerja bantu keuangan keluarga. Begitu saja," imbuhnya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebanyak sembilan orang korban calon PMI berasal dari sejumlah daerah di Lampung direkrut seseorang berinisial S.

Ditreskrimum Polda Lampung melalui Plh Direskrimum AKBP Khoirun Hutapea mengatakan, pengungkapan berdasarkan laporan dari masyarakat pada 9 Februari 2022, bahwa PT X yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo dan berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO.

"Ada sebanyak sembilan orang korban calon PMI yang berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung yang rencananya akan dikirim ke Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART)," ungkapnya saat konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Lampung, Selasa (15/2/2022) kemarin.

Menurutnya, para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp 5.832.860,00.

Korban sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur.

"Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah paspor kunjungan milik korban, lima buah tiket bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT X," imbuhnya.

Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved