Polisi Bongkar Sindikat Curanmor

Polresta Bandar Lampung Bongkar Sindikat Curanmor, Para Tersangka Palsukan STNK

Polresta Bandar Lampung membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar sindikat pelaku pencurian sepeda motor alias curanmor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNGPolresta Bandar Lampung membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tiga pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing. Para pelaku, bahkan memalsukan STNK dengan tingkat kemiripan yang cukup tinggi dengan aslinya.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana menyatakan, jika dilihat sekilas STNK yang dipalsukan tersangka mirip dengan yang asli.

Dikatakannya, untuk meyakinkan konsumen, satu dari tiga tersangka berinisial AN memalsukan STNK dengan tingkat kemiripan cukup tinggi dengan aslinya.

Menurut Devi, tersangka memalsukan STNK yang diprint komputer lengkap dengan tanda hologram keluaran institusi resmi.

Baca juga: Polisi Amankan 3 Tersangka Sindikat Curanmor, Setiap Pelaku Memiliki Peran Masing-masing

"STNK palsu dicetak sedemikian rupa, sehingga ada tanda hologram nya yang terlihat seperti asli," kata Devi, Rabu (16/2/2022).

Devi menjelaskan, dari keterangan tersangka AN hologram palsu tersebut dibuat dengan menggunakan cat pilox warna abu abu.

Selanjutnya kertas STNK palsu tersebut dibungkus plastik yang seolah olah dikeluarkan oleh lembaga resmi.

"Proses pembuatan nya cukup panjang, bahkan beberapa kali dicat semprot oleh pelaku. Sehingga beberapa huruf yang tercetak, timbul seperti asli," ujar Devi.

Tiga Pelaku Miliki Peran Masing-masing

Baca juga: Breaking News Bongkar Sindikat Curanmor, Polresta Bandar Lampung Amankan 3 Tersangka

Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap 3 orang pelaku sindikat curanmor.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengungkapkan, tiga tersangka AN, AS dan LF punya peranan masing masing.

"Tersangka AN merupakan orang yang membeli motor dari hasil tindak pidana curanmor yang terjadi di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya," kata Devi, Rabu (16/2/2022).

Motor hasil curian tersebut, lanjut Devi dibuatkan surat palsu oleh tersangka AN, yang merupakan warga Jabung, Lampung Timur.

Setelah motor hasil curian dilengkapi dengan STNK palsu, selanjutnya dijual ke pembeli melalui perantara AS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved