Lampung Tengah

Buron Selama 4 Bulan, Pelaku Pencurian di Lampung Tengah Diamankan oleh Polisi

Lebih kurang empat bulan menjadi buron, seorang pelaku pencurian di salah satu rumah warga di Kecamatan Terusan Nunyai berhasil diringkus polisi.

Penulis: syamsiralam | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam
Lebih kurang empat bulan menjadi buron, seorang pelaku pencurian di salah satu rumah warga di Kecamatan Terusan Nunyai berhasil diringkus pihak kepolisian. 

TRIBUNLAMPUNG .CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Lebih kurang empat bulan menjadi buron, seorang pelaku pencurian di salah satu rumah warga di Kecamatan Terusan Nunyai berhasil diringkus pihak kepolisian.

Pelaku bernama Romi (22), warga Kampung Gunung Batin Baru. Dirinya ditangkap di rumahnya, Jumat (11/2/2022) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menerangkan, Romi ditangkap berkat laporan korban Hayati (50) warga Kampung Gunung Batin Ilir.

Tarmuji mengatakan, korban mengalami pencurian di rumahnya, Rabu 29 September 2021 lalu.

"Karena aksi pencurian oleh pelaku tersebut, korban kehilangan tiga unit telepon genggam dari dalam rumahnya," jelas Kapolsek.

Baca juga: 9 Warga Lampung Jadi Korban TPPO, Korban Mengaku Bingung saat Dijemput Polda Lampung di Ponorogo

Penangkapan pelaku Romi berkat penyelidikkan yang dilakukan jajarannya, setelah pihak kepolisian mendapati keterangan korban dan saksi-saksi.

Korban Hayati kepada penyidik Polsek Terusan Nunyai menjelaskan, aksi pencurian di rumahnya diketahui setelah sang anak melihat jendela depan rumahnya dalam kondisi terbuka pada subuh hari.

"Anak saya bangun subuh, dan langsung membangunkan saya kalau jendela di depan rumah terbuka. Setelah didekati ternyata jendela terbuka karena dicongkel besi," ujar Hayati.

Setelah itu, korban menyuruh anaknya untuk mengecek ke dalam kamar, sang anak melaporkan jika telepon genggam miliknya raib dicuri pelaku.

Karena aksi pencurian yang dialami, korban mengaku kehilangan Handphone  Realme C15 warna biru laut, Realme 3  warna hitam, dan Samsung A02s warna biru. Korban mengaku mengalami kerugian Rp 8 juta.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Bongkar Sindikat Curanmor, Satu Tersangka Palsukan STNK Dibantu 2 Rekannya

Pengakuan Romi bahwa ia masuk ke rumah korban pada dini hari. Setelah memastikan penghuni rumah tidur pelaku mencari celah masuk.

"Karena jendela (depan rumah) tidak terkunci rapat, lalu saya congkel dengan besi. Setelah itu saya masuk ke dalam rumah," kata Romi.

Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam kamar anak korban, dan mencuri telepon genggam di dalam kamar, kemudian keluar kembali lewat jendela depan rumah.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga kuat merupakan milik korban Hayati.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya Romi dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved