Pringsewu
Pilkakon di Pringsewu Lampung Diusulkan Secara e-Voting
Pemilihan Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu 2022 diusulkan e-voting secara offline.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemilihan Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu 2022 diusulkan e-voting secara offline.
Sementara pilkakon sesuai agenda akan direncanakan serentak di 2022. Sesuai agenda ada sebanyak 19 pekon di delapan kecamatan yang ada di Bumi Jejama Secancanan.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Pringsewu Tri Haryono mengungkapkan, untuk itu pihaknya mengajukan Ranperda ke DPRD Pringsewu terkait Pilkakon e-voting.
Bupati Pringsewu Sujadi telah menyampaikan Raperda ke DPRD Pringsewu, Senin, 14 Februari 2022 kemarin.
Ketika itu, Sujadi mengatakan, hal-hal yang mendasari pengajuan ranperda itu dalam rangka mewujudkan suatu tata kelola pelaksanaan Pilkakon yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Menurut Sujadi, Pilkakon e-voting menjadi pilihan karena kelebihan-kelebihan dari sistem tersebut.
Di antaranya dapat mengeliminasi permasalahan KTP ganda, daftar pemilih tetap, serta surat suara rusak atau tidak sah.
Kemudian, masalah efektifitas dan efisiensi waktu dapat dicapai.
Terutama pada tahapan pemungutan suara dan hasil suara dapat diketahui langsung setelah pemungutan suara berakhir.
Selain itu, keamanan yang terjaga dan terdapat proses yang menghasilkan jejak audit elektronik.
Sistem e-voting, menurut dia, juga lebih ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas.
Pembiayaan Pilkakon e-voting dalam jangka panjang juga lebih efisien karena alat-alatnya dapat menjadi aset daerah.
Serta bisa digunakan kembali dalam pemilihan berikutnya.
Selain dapat mencegah kerumunan pada proses pemungutan suara dan penghitungan suara karena waktu yang dibutuhkan lebih cepat dibandingkan sistem manual.
Sujadi mengatakan, perubahan mekanisme Pilkakon dengan e-voting, dibutuhkan regulasi yang nantinya akan menjadi payung hukum pelaksanaannya.