Pringsewu
Pilkakon di Pringsewu Lampung Diusulkan Secara e-Voting
Pemilihan Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu 2022 diusulkan e-voting secara offline.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Karena Perda No.10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2019 belum mengatur pelaksanaan Pilkakon secara e-voting.
Oleh karena itulah ranperda Pilkakon secara e-voting diharapkan bisa segera dibahas dan disahkan menjadi Perda.
Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pringsewu Anton Subagiyo mengatakan, bila Bapemperda akan mempercepat penjadwalan pembahasan Raperda perubahan ke dua tentang Pilkakon secara e-voting.
Mengingat Kabupaten Pringsewu akan memberlakukan Pilkakon e-voting secara off line.
Oleh karena itu, tambah dia, Bampeperda sangat fokus mengingat Pilkakon sudah dianggarkan.
"Pembahasan akan dilakukan secara maraton, agar proses Pilkada secara e-voting punya landasan hukum," ujarnya.
Bampeperda meminta Dinas PMP sesuai pandangan umum fraksi untuk memperbaiki draf yang akan disampaikan ke Bampeperda.
"Draf itu supaya segera disampaikan ke Bampeperda sebelum pembahasan," ucapnya. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )
Baca juga: Pilkakon Pringsewu Dilaporkan Telah Diciderai Money Politik