Bandar Lampung

Bandar Lampung PPKM Level 3, Pemprov Lampung Terapkan WFO 50 Persen Bagi ASN

Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) 50 persen kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUN LAMPUNG/BAYU SAPUTRA
Ilustrasi - Kadiskominfo Lampung Ganjar Jationo. Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) 50 persen kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan kebijakan Work From Office (WFO) 50 persen kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup perkantoran Pemprov, sejak Kota Bandar Lampung masuk pada level 3.

Hal itu disampaikan oleh Kadiskominfotik Provinsi Lampung Ganjar Jationo kepada Tribun Lampung, Kamis (17/2/2022).

Menurutnya, pemberlakukan WFH 50 persen, karena status penilaian dari pemerintah pusat yang menetapkan Bandar Lampung berstatus level 3.

"Memang kita sekarang ini level 3 ini bisa melakukan WFH 50 persen dan ini bagian kewaspadaan kita untuk mendeteksi orang yang bergejala ringan dan termasuk ASN," kata Ganjar.

Dikatakannya, bagi ASN yang bergejala ringan diharapkan untuk istirahat dirumah.

Baca juga: Bupati Musa Ahmad Meninjau Jembatan Penghubung 2 Kecamatan yang Rusak

Ganjar mengatakan, pemberlakukan kebijakan WFH merujuk aturan Menpan RB tentang sistem kerja terkait PPKM.

Dimana untuk kantor pemerintahan yang non esensial atau kritikal di luar Jawa-Bali dan menerapkan PPKM Level 1 bisa Work From Office (WFO) 100 persen.

Sedangkan untuk PPKM level 2, WFO 75 persen. Sedangkan untuk PPKM Level 3 WFO 50 persen. Jika ditemukan adanya klaster maka diliburkan selama 5 hari.

Ganjar mengatakan, untuk di Lampung masih mengacu Ingub nomor 5 tahun 2022 dan setiap 14 hari dievaluasi.

Diharapkan, setiap OPD secara mandiri memeriksakan ASN di lingkungan kantor masing-masing. Jika sakit, untuk diminta istirahat di rumah.

Baca juga: Upaya Mengendalikan Pandemi Covid-19, Pemkab Lampung Timur Terapkan Kebijakan WFH 50 Persen

"Kalau upaya tracing secara berkala belum, tetapi ASN rata-rata paham bakal menularkan harus izin.”

“Kita lihat penjelasan dari Kadiskes kalau tidak bergejala atau gejala ringan harus diisoman," kata Ganjar.

(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved