Lampung Selatan
Kapolres Lampung Selatan Tegaskan Pihak yang Kedapatan Timbun Minyak Goreng Terancam Sanksi Pidana
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, jika ada yang kedapatan menimbun minyak bisa terancam sanksi pidana.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, jika ada yang kedapatan menimbun minyak bisa terancam sanksi pidana.
Hal itu dikatakannya disela-sela sidak minyak goreng disejumlah minimarket di Kota Kalianda dan sekitarnya yang dilakukan oleh tim gabungan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Selatan.
"Langkah hari juga sama dengan pak bupati dan bu kajari juga polres lampung selatan kita sudah melakukan langkah awal hari ini.”
“Sidak ke minimarket-minimarket untuk mengecek ketersediaan minyak di sini," kata Edwin, pada Kamis (17/2/2022).
Edwin menegaskan, kedepannya pihaknya akan melakukan sidak ke pasar tradisional hingga pabrik.
Baca juga: Lakukan Sidak Bersama Forkopimda, Bupati Nanang Ermanto Minta Minimarket Tak Timbun Minyak Goreng
"Kedepan kita juga akan melakukan sidak kebeberapa tempat. Baik pasar tradisional maupun modern. Sampai pabrik juga nanti kita cek," ujarnya.
"Kita liat distributornya sampai kemana saja. Bilamana ada saudara-saudara kita yang melakukan penimbunan ya kita persiapan," lanjutnya menambahkan.
Dirinya meminta kepada masyarakat untuk segera laporkan jika ada penimbunan minyak goreng. Pelaku penimbunan akan segera ditindak.
"Kalau memang ada warga yang tau ada yang menimbun minyak goreng tersebut segera laporkan ke kami. Penimbun bisa terancam sanksi pidana," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)