Bandar Lampung
Polisi Menemukan Dugaan Kecurangan pada SPBU di Jalan Wolter Monginsidi Bandar Lampung
Jajaran Polsek Telukbetung Utara membongkar praktek curang yang dilakukan SPBU 24.352-127 di Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polsek Telukbetung Utara menemukan dugaan praktek curang yang dilakukan SPBU 24.352-127 di Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung.
Dugaan kecurangan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah membeli BBM di SPBU tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Telukbetung Utara langsung melakukan pengecekan ke SPBU, Rabu (16/2/2022) kemarin.
Dari hasil pengecekan tersebut, pihak kepolisian menemukan takaran BBM yang dibeli konsumen tidak sesuai.
Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Robi Wicaksono menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan ada selisih kekurangan BBM.
Baca juga: Pelaku UKM Makanan Ringan di Pringsewu Mengeluhkan Kelangkaan Minyak Goreng
Dari 10 liter BBM jenis Pertamax yang dibeli, kekurangan takaran BBM yang diterima mencapai 0,8 liter.
"Berawal dari laporan konsumen yang merasa dirugikan, tapi dia tidak bisa membuktikannya sehingga melaporkan ke Polsek," kata Robi, Kamis (17/2/2022).
Robi mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait tindakan kecurangan yang dilakukan pihak SPBU terhadap konsumen.
Dari SPBU, lanjut Robi, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa jerigen dan alat takar.
"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya dan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan pihak pengelola nya," ujar Robi.
Baca juga: Kapolres Lampung Selatan Tegaskan Pihak yang Kedapatan Timbun Minyak Goreng Terancam Sanksi Pidana
Untuk itu, lanjut Robi, pihaknya belum dapat menentukan pasal yang dilanggar oleh SPBU.
"Sampai menemukan bukti tepat, selanjutnya menentukan tindak pidana apa yang dilanggar," kata Robi.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pengelola SPBU dan korban masih dilakukan.
Pihak kepolisian juga meminta keterangan saksi ahli untuk mengecek ulang takaran alat di SPBU tersebut.
"Jika ditemukan kecurangan, tentunya ini berkaitan dengan undang-undang konsumen," kata Robi.