Mesuji
Warga Mesuji Jadi Korban TPPO, Aparatur Desa: Tidak Ada Laporan Korban Mau Bekerja Jadi TKI
Menurut Aan Aparatur Desa Mukti Jaya di bagian pelayanan, bahwa korban memang tidak membuat laporan ke desa.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Dimana sebanyak sembilan orang korban calon Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Lampung, dan salah satunya warga di Kabupaten Mesuji.
Adapun identitas korban sendiri bernama Siti Khodijah (32), tempat tinggal di RT/RW 008/004, Kelurahan Mukti Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Saat wartawan tribunlampung.co.id mencoba menelusuri tempat tinggal korban, ia tidak berada di lokasi kediamannya.
Hanya terdapat satu anaknya yang bernama Asraf masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), yang sedang asik bermain game di smartphone milikinya.
"Ia om, saya tinggal sendiri di sini, bapak merantau kalau kakek lagi kerja di perambah (kawasan registet 45) kalau ibuk belum lama ini pergi kerja dua hari kemarin kalau ngga salah hari Senin, 14 Februari 2022," ujarnya.
Kemudian, tetangga korban yang namanya tidak ingin disebut mengatakan memang belum lama ini korban pulang ke rumah dan tinggal selama 4 hari.
"Kalau Siti pergi lagi kurang tau ya sekitar 2-3 harian ini, tapi kayaknya hari senin kemarin. Soalnya aku juga ngga tau ya perginya mau ngapain ngga cerita soalnya," ucapnya.
Sedangkan Kepala RK 4, Desa Mukti Jaya, Sriatin mengatakan awal mula korban sudah tidak berada di kediamannya itu dari November 2021 lalu.
Sriatin mengaku ia mengetahui korban mulai meninggalkan tempat tinggalnya karena waktu pembagian BLT di Balai Desa tidak hadir.
Baca juga: Diimingi Kerja di Luar Negeri, 9 Warga Lampung Jadi Korban Perdagangan Manusia
Oleh sebab itu, ia mulai mengetahui bahwa korban sudah meninggalkan tempat tinggalnya untuk bekerja.
"Jadi memang korban pergi untuk bekerja tidak lapor ke Desa satu saya, saya juga cukup kasian mas soalnya di tempat tinggalnya ini ya cuma tersisa dua anaknya yang masih dibangku sekolah dasar. Bapaknya merantau, sedangkan kakeknya itu kerja dan pulangnya jarang," jelasnya.
Saat wartawan tribunlampung.co.id mencoba mencari informasi ke Kantor Desa Mukti Jaya, hanya terdapat aparatur desa setempat tanpa didamping Kepala Desa.
Menurut Aan Aparatur Desa Mukti Jaya di bagian pelayanan, bahwa korban memang tidak membuat laporan ke desa.
"Ini sudah saya cek mas memang benar itu warga desa sini tapi memang tidak ada laporan kalau korban mau bekerja sebagai TKI," terangnya.
Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Najmul Fikri mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui jika warga Mesuji jadi korban TPPO.
"Jujur kalau kami memang baru mengetahui peristiwa itu ya, tapi kalau kasusnya seperti itu yang jelas tidak lapor ke kami (Disnakertrans)," ungkapnya.
Sebab, menurutnya jika korban ingin bekerja keluar negeri dan melaporkan ke Disnakertrans Mesuji sebagai syarat, maka bisa dipastikan akan legal dan terdaftar di aplikasi Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).
Najmul menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan BP2MI.
"Bupati Mesuji juga sudah MOU dengan BP2MI yang ada di Jakarta, jadi prinsipnya seperti amanahnya pak presiden kan tidak melindungi pekerjaan migran Indonesia dari ujung kaki sampai rambut," terangnya.
Hanya saja, kata Najmul, melindungi PMI yang terdaftar.
Sehingga, ia menyarankan kepada para calon PMI untuk dapat mencari informasi terkait prosedur maupun mekanisme bekerja ke luar negeri.
"Maka jangan ke yang lain ke satu aja yaitu Disnakertrans Mesuji. Agar tidak bias informasinya takutnya ini dimanfaatkan oleh calo," ucapnya.
Selain itu juga, ungkap Najmul, pihaknya di 2022 ini akan melakukan penyuluhan dengan sasaran Kepala Desa dan Perangkat Desa.
"Nantinya Kepala Desa itu harus paham bener gitu warganya mau kemana sagala macem. Jadi kalau menemui warganya yang tidak menjelaskan secara detail mau bekerja kemana dan ada kecurigaan bisa diarahkan ke Disnakertrans," jelasnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)