Prostitusi di Pringsewu
Punya Bisnis Prostitusi, Petani di Pringsewu Terancam 16 Bulan Penjara
Petani tersebut bernama Jumani (55) warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petani di Pringsewu terancam hukuman 16 bulan penjara karena menjalankan bisnis esek-esek.
Petani tersebut bernama Jumani (55) warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Wakapolres Pringsewu Kompol Donny Dunggio mengungkapkan, Jumani dijerat pasal 296 KUHPidana.
"Ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan," kata Donny, didampingi Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, Jumat (18/2/2022).
Jumani sudah menjalankan praktik prostitusi selama kurang lebih satu tahun.
Baca juga: Breaking News Bongkar Prostitusi di Pringsewu Lampung, Polisi Amankan Petani sebagai Muncikari
Warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu ini memberikan layanan PSK ketika ada pelanggan.
"Tidak ada cewek yang standby. Itu nggak ada. Kalau ada orang pesen, aku panggil," ujarnya di hadapan penyidik Polsek Pringsewu Kota, Jumat (18/2/2022).
Jumani mengatakan, wanita panggilan yang biasa dipakai jasanya berusia 34 tahun.
Jumani menyediakan satu kamar di rumahnya untuk melayani kebutuhan pria hidung belang.
Ia memasang tarif Rp 200 ribu untuk satu kali main.
Dia mengatakan, terkadang dalam satu minggu hanya ada satu pelanggan.
Terdesak Kebutuhan Ekonomi
Pengakuan Petani di Pringsewu Jalankan Bisnis Prostitusi di Rumahnya
Baca juga: Alasan Cassandra Angelie Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
Jumani (55), seorang petani di Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Lampung, menjalankan bisnis prostitusi di rumahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Prostitusi-di-Pringsewu-462.jpg)