Prostitusi di Pringsewu
Jalankan Praktik Prostitusi di Rumah, Petani di Pringsewu Diciduk Polisi
Terdesak kebutuhan ekonomi, Jumani (55) yang merupakan seorang petani di Pringsewu menjalankan praktik prostitusi di rumahnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Terdesak kebutuhan ekonomi, Jumani (55) yang merupakan seorang petani di Pringsewu menjalankan praktik prostitusi di rumahnya.
Dirinya bahkan sudah sekira satu tahun terakhir menjalani bisnis haram tersebut.
Jumani mengatakan, dirinya memberikan layanan PSK ketika ada pelanggan.
Warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa itu mengatakan, wanita yang biasa dipakai jasanya berusia 34 tahun.
"Tidak ada cewek yang standby. Itu nggak ada. Kalau ada orang pesen, aku panggil," ujarnya di hadapan penyidik Polsek Pringsewu Kota, Jumat (18/2/2022) kemarin.
Baca juga: Breaking News Bongkar Prostitusi di Pringsewu Lampung, Polisi Amankan Petani sebagai Muncikari
Jumani menyediakan satu kamar di rumahnya untuk melayani kebutuhan pria hidung belang.
Dirinya memasang tarif Rp 200 ribu untuk satu kali main.
Menurutnya, terkadang dalam satu minggu hanya ada satu pelanggan.
Terdesak Kebutuhan Ekonomi
umani (55) mengaku terpaksa menjalankan bisnis esek-esek karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Jadi Muncikari, Petani di Pringsewu Jalankan Bisnis Esek-esek di Rumahnya
Jumani mengaku menyediakan perempuan panggilan di rumahnya karena adanya peluang.
Mengingat, beberapa temannya meminta kepadanya untuk dicarikan PSK.
"Kadang-kadang kasihan temen, nyari-nyari (PSK) nggak ada.”
“Ya sudahlah saya yang nyariin," katanya di hadapan penyidik Polsek Pringsewu Kota, Jumat (18/2/2022).
Di mematok tarif Rp 200 ribu untuk pelanggannya.
Uang sewa kamar Rp 50 ribu masuk ke kantong Jumani. Sedangkan si PSK mendapatkan bagian Rp 150 ribu.
Atas perbuatannya itu, kini Jumani harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Tak Bisa Mengelak saat Diamankan Polisi
Jumani tidak bisa mengelak saat tim Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota mendatangi rumahnya, Kamis (17/2/2022) pukul 20.30 WIB.
Jumani diamankan polisi karena menjadi muncikari.
Penangkapan Jumani bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan praktik prostitusi di kediaman Jumani.
Lantas petugas Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota melakukan penyelidikan dan mendapati adanya kegiatan prostitusi itu.
Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio didampingi Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, Jumani menjalankan bisnis itu di rumahnya.
"Tersangka menyediakan jasa PSK (pekerja seks komersial) serta menyewakan tempat," ujarnya saat ekspose, Jumat (18/2/2022) kemarin.
Modusnya, kata Doni, pelaku menghubungi PSK setelah mendapat pelanggan.
Kepada pria hidung belang, Jumani menawarkan jasa PSK dengan tarif Rp 200 ribu.
Dari setiap transaksi tersebut, Jumani mendapat imbalan Rp 50 ribu dari sewa kamar.
"Sebelum diamankan, tersangka sudah menerima dua orang tamu untuk melakukan hubungan dengan seorang PSK berinisial M," ucapnya.
Mirisnya lagi, Jumani tidak sendirian tinggal di rumah tersebut, melainkan bersama keluarganya.
Baca juga: Pengakuan Petani di Pringsewu Jalankan Bisnis Prostitusi di Rumahnya
Jumani pun digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota dengan barang bukti tiga handphone, uang tunai Rp 200 ribu, sepeda motor, tisu bekas pakai, dan seprei.
Polisi membongkar praktik prostitusi yang terjadi di wilayah Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Saat ini perkara tersebut sedang dalam penyidikan Polsek Pringsewu Kota.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )