Berita Terkini Artis
Nora Alexandra Sampai Mau Akhiri Hidup Saat Dengar Jerinx Dituntut 2 Tahun Bui
Nora Alexandra sampai mau akhiri hidup saat dengar Jerinx dituntut 2 tahun bui atas kasusnya dengan Adam Deni.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Nora Alexandra sampai mau akhiri hidup saat dengar Jerinx dituntut 2 tahun bui atas kasusnya dengan Adam Deni.
Ketika mendengar tuntutan jaksa pun Nora Alexandra mengaku kaget.
Padahal ia merasa tak ada tindakan Jerinx yang merugikan Adam Deni.
Nora Alexandra bahkan mengaku lebih dirugikan karena merasa sangat depresi seusai Adam Deni berencana melaporkan Jerinx.
Ketika Adam Deni benar-benar melaporkan Jerinx, Nora Alexandra pun merasa sangat stress karena tak ingin berpisah dengan sang suami.
Baca juga: Artis Nora Alexandra Tak Temani Jerinx di Jakarta, Pengacara Beri Penjelasan
"Justru Nora sempat mengalami depresi saat pihak pelapor hendak melaporkan (JRX)," ujar Nora Alexandra saat dihubungi awak media, Jumat (18/2/2022).
"Sampai stress gak mau makan karena mikir suami bakal dilaporkan, dan akhirnya suami benar-benar dilaporkan," tuturnya.
Nora dan Jerinx sampai berniat mengakhiri hidup mereka bersama karena sama-sama tak sanggup harus berpisah lagi.
"Kondisi kami berdua akhirnya down bahkan kami berdua sempat ingin mengakhiri hidup," ujar Nora.
"Karena Nora tidak siap untuk berpisah (JRX dipenjara lagi)," tambahnya.
Sekedar informasi, Jerinx SID dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara dugaan tindak ancaman melalui media elektronik.
Atas tuntutan tersebut, Jerinx sudah berencana akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang berikutnya.
Sebut Jaksa Tak Adil
Baca juga: Kuasa Hukum Indra Kenz Minta Polisi Kejar Pemilik Aplikasi Binomo
Di sisi lain, Pilipus Tarigan, kuasa hukum Jerinx kecewa dengan tuntutan dua tahun penjara terhadap kliennya.
Bahkan dirinya menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak adil.
Pasalnya, menurut Pilipus, sang jaksa tidak melihat kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni dari segala sisi.
"Harusnya sekalipun posisinya sebagai jaksa penuntut, dia harus melihat dari segala sisi."
"Itu sama sekali tidak adil kalau harus dituntut dua tahun penjara," kata Pilipus Tarigan dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Apalagi kesaksian dr Tirta di persidangan juga seakan tidak dipertimbangkan oleh jaksa.
"Jaksa sama sekali tidak melihat latar belakang bagaimana keterangan saksi, ada saksi dokter Tirta, bagaimana memosisikan Adam sebagai korban yang punya motif melalukan pemerasan."
"Tidak melihat latar belakang itu. Buktinya sekarang juga Adam ada permasalahan yang sama," lanjutnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Jerinx melanjutkan bahwa mereka akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
"Kami akan melakukan pembelaan baik dari kuasa hukum maupun penasihat hukum sendiri."
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Versi Pengasuh Gala Sky
"Pada hari yang sama, bersamaan dengan terdakwa," tandas Pilipus Tarigan.
Meski begitu, pihaknya mengaku akan menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Di lain sisi, Jerinx justru terlihat santai dengan tuntutan jaksa.
Bahkan ia juga diketahui sempat tersenyum saat menjabat tangan JPU selepas sidang lanjutan itu ditutup.
Tak hanya itu, suami Nora Alexandra itu pun sempat tertawa bersama sang jaksa.
Usut punya usut, reaksi Jerinx yang tak terduga itu rupanya karena dirinya telah memprediksi hukuman yang akan diterimanya.
Pria bernama asli I Gede Aryatisna itu pun mengaku sudah menyiapkan mental.
"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana, jadi mental sudah cukup siap," ujar Jerinx dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Jerinx pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan kasusnya itu.
"Jadi ini kan belum pleidoi, seperti yang Pak Philip Tarigan (kuasa hukum Jerinx) katakan tadi, semoga hati nurani majelis hakim bisa memberi rasa keadilan dan obyektif," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
"Menuntut terdakwa I Gede Aryatisna alias Jerinx dengan hukuman 2 tahun pidana dikurangi masa tahanan atas dugaan pengancaman berisi kekerasan," ujar Jaksa I Gede Eka Hariana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Selain dituntut mendekam di penjara, Jerinx juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” tambahnya.
Istri Jerinx kaget
Nora Alexandra mengaku kaget mengetahui Jerinx, suaminya, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saat ini Nora berada di Bali dan hanya bisa memantau perkembangan kasus Jerinx dari pemberitaan.
Ia hanya bisa berharap bahwa majelis hakim bisa menjatuhkan vonis yang ringan untuk suaminya nanti.
"Mengenai tuntutan JPU sebelum saya menghargai, hanya saja saya shocked tadi membaca berita dituntut 2 tahun," ujar Nora Alexandra saat dihubungi awak media melalui chat Whatsapp, Jumat (18/2/2022).
"Ya semoga dari pihak bapak hakim yang terhormat bisa memberikan putusan yang meringankan untuk JRX," tuturnya.
Nora menegaskan bahwa dalam kasus kali ini suaminya itu tak merugikan Adam Deni termasuk menyentuh fisik.
Bahkan menurut Nora Adam Deni tak mengalami ketakutan usai diduga mendapatkan ancaman dari Jerinx.
"Suami saya tidak ada menyentuh fisik pelapor apalagi menyakitinya, berdasarkan hasil test psikologi pihak pelapor tidak mengalami gangguan psikis (ketakutan)," tutur Nora.
"Suami saya sudah meminta maaf dan pihak pelapor sudah memaafkan," lanjutnya.
Sebagai informasi, Jerinx SID didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Catatan redaksi:
Depresi bukanlah soal yang sepele. Jika kalian mempunyai tendesi untuk bunuh diri atau butuh teman curhat, kalian dapat menghubungi kontak di bawah ini. Kesehatan jiwa merupakan hal yang sama pentingnya dengan kesehatan tubuh. Jika semakin parah, disarankan untuk menghubungi dan berdiskusi dengan pihak terkait, seperti psikolog, psikiater, maupun klinik kesehatan jiwa.
LSM Jangan Bunuh Diri (021 9696 9293) LSM Jangan Bunuh Diri adalah Lembaga swadaya masyarakat yang didirikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan jiwa. Tujuan dibentuknya komunitas ini adalah untuk mengubah perspektif masyarakat terhadap mental illness dan meluruskan mitos serta agar masyarakat paham bahwa bunuh diri sangat terkait dengan gangguan atau penyakit jiwa. Kalian dapat menghubungi komunitas ini melalui nomor telepon (021 0696 9293) atau melalui email janganbunuhdiri@yahoo.com.
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com