Lampung Selatan

Tak Ada Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni, Pengguna Pelabuhan Minimal Sudah Vaksin Kedua

Pemerintah tidak melakukan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkaat (PPKM) level 2 di Lampung Selatan.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Ilustrasi - Pelabuhan Bakauheni. Tak ada penyekatan di Pelabuhan Bakauheni, pengguna pelabuhan minimal sudah vaksin kedua. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Pemerintah tidak melakukan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkaat (PPKM) level 2 di Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, hal tersebut sesuai instruksi Kapolri dan Kemenhub dalam Rapat Virtual Penanganan Covid-19 bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Meski begitu, Edwin menuturkan, pengguna pelabuhan tetap harus memenuhi syarat dalam melakukan perjalanan saat pandemi Covid-19.

"Pengguna jalan darat dan laut tetap wajib menyertakan surat keterangan rapid test antigen atau PCR dengan keterangan negatif," kata Edwin, Minggu (20/2/2022).

Selain itu, pengguna pelabuhan juga wajib memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis kedua.

"Kami akan mengecek syarat-syarat bepergian selama PPKM berlangsung," ungkap Edwin.

Meski tidak ada penyekatan di Pelabuhan Bakauheni, Edwin menuturkan, pihaknya akan melakukan random sampling terhadap pengguna pelabuhan.

"Untuk warga yang berasal dari Pulau Jawa, pemantauan akan dilakukan Polda Banten," tutur Edwin.

Eva: Mulai Dominan di Perkantoran

Sementara pada Minggu, kasus baru Covid-19 di Lampung sebesar 801 kasus.

Baca juga: Syarat Buat SIM dan STNK di Lampung Selatan Cukup Vaksin, Bukan BPJS Kesehatan

Ini merupakan hari keempat berturut di mana angka kasus baru harian Covid-19 di atas angka 800 kasus.

Kasus baru Covid-19 mencapai angka 873 kasus pada Kamis (17/2/2022), meningkat dari hari sebelumnya sebanyak 743 kasus baru. Lalu pada Jumat (18/2) dan Sabtu (19/2), kasus baru Covid-19 di Lampung masing-masing sebanyak 800 kasus dan 851 kasus.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengungkapkan, penambahan kasus Covid-19 di Bandar Lampung mulai dominan di perkantoran.

Dari hasil rapid test antigen di tempat umum dan perkantoran, Eva menuturkan, hasil positif Covid-19 di tempat umum lebih rendah.

"(Kasus baru Covid-19) perkantoran mulai tinggi. Hasil rapid test antigen acak di tempat umum justru lebih sedikit saat ini," kata Eva.

Eva mengimbau agar para pimpinan perkantoran memperketat protokol kesehatan bagi para pegawai.

Bahkan, ia meminta supaya perkantoran menerapkan kebijakan lockdown apabila ada pegawai yang terpapar Covid-19.

"Kalau ada yang terpapar, tolong langsung lockdown saja," ucapnya.

"Kecuali, ada kepastian virus yang sudah terkonfirmasi tidak menyebar lagi di area perkantoran."

Selain itu, Eva juga meminta para pemimpin perusahaan untuk memastikan pelaksanaan isolasi bagi pegawai yang terpapar Covid-19.

Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, edukasi penerapan protokol kesehatan (prokes) masih menjadi solusi pencegahan sebaran Covid-19, termasuk di area perkantoran, mal, dan tempat lain yang berpotensi ada aktivitas banyak orang.

"Pelaksanaan edukasi prokes, termasuk dengan penindakan, kami lakukan setiap hari melalui satgas penanganan Covid-19 kelurahan dan kecamatan, serta melalui tim operasi yustisi Satgas Covid-19 Bandar Lampung," kata Nurizki, Minggu.

Potensi penularan Covid-19, lanjut Nurizki, lebih tinggi di ruangan tertutup dengan interaksi jarak dekat.

Satu di antaranya di area perkantoran. Karena itu, edukasi untuk menggunakan masker dengan benar dan konsisten
Potensi penularan covid-19 lebih tinggi di ruangan tertutup dengan interaksi jarak dekat

Penggunaan masker dengan benar dan konsisten, dengan masker standar dan masa waktu penggunaan yang sesuai dengan anjuran kesehatan.

"Dalam perkantoran, dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi bisa membantu mengurangi durasi interaksi," jelasnya.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus/Vincensius Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved