Tulangbawang

Tekab 308 Polres Tuba Lampung Ringkus Buronan Kasus Pencurian di Ladang

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Jumat (18/02/2022), pukul 01.00 WIB, di wilayah HTI, Dusun Terang Indah.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Tersangka di Mapolres Tulangbawang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Seorang pria berinisial FS (26), warga Hutan Tanaman Industri (HTI), Dusun Terang Indah, Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Jumat (18/02/2022), pukul 01.00 WIB, di wilayah HTI, Dusun Terang Indah.

"Tersangka ini adalah buronan kasus pencurian yang terjadi di sebuah ladang di Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang," kata Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Senin (21/02/2022).

Korbannya adalah Supriyadi (24), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Yang mana saat terjadinya pencurian hari Kamis (09/09/2021), pukul 11.30 WIB, korban sedang bekerja menanam buah semangka di Kampung Lingai.

Kasat menjelaskan, menurut keterangan dari korban, saat itu ada tiga orang yang tidak dikenal berada di dekat gubuk tempat korban menginap. 

Saat korban kembali ke gubuk untuk mengambil handphone (HP) miliknya ternyata HP sudah hilang dan tiga orang yang tidak dikenal juga sudah tidak ada lagi.

"Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian satu unit HP merk Vivo Y20 warna putih dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulangbawang," papar Wido.

Berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berkat keuletan serta kegigihan petugas di lapangan. 

Akhirnya pelaku pencurian berhasil ditangkap dengan barang bukti (BB) HP merk Vivo Y20 warna putih milik korban.

Baca juga: Antisipasi Varian Baru, Polsek Way Tuba Lampung Gelar Patroli KRYD

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. 

Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved