Lampung Tengah

Agen Judi Togel Diamankan Polres Lampung Tengah

Pelaku PMN (50), warga Dusun Bendosari, Kampung Komering Putih, ditangkap dengan batang bukti uang transaksi judi togel, kertas rekap dan satu unit te

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Lampung Tengah
Pelaku judi togel diamankan Satreskrim Polres Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah mengamankan seorang agen judi toto gelap (togel) di Kecamatan Gunung Sugih.

Pelaku PMN (50), warga Dusun Bendosari, Kampung Komering Putih, ditangkap dengan batang bukti uang transaksi judi togel, kertas rekap dan satu unit telepon genggam.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menerangkan, penangkapan PMN berkat adanya informasi dari masyarakat.

Menerima laporan warga, Ipda Pande Putu Yoga dan anggotanya mendatangi rumah PMN, dan didapati barang bukti kertas rekapan, yang tunai Rp 58 ribu serta satu unit telepon genggam.

"Laporan masyarakat menyebutnya jika PMN merupakan pengecer judi togel. Pelaku menerima pasangan togel dari pemasangnya untuk kemudian dipasangkan kembali ke bandar (judi)," kata AKP Edy Qorinas, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: 2 Warga Lampung Utara Diringkus saat Merekap Hasil Judi Togel di Warung

Pelaku beserta barang buktinya saat ini masih diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Polres Lamteng selama pelaksanaan Operasi Cempaka Krakatau 2022 ini akan mengaksimalkan penaggulangan kriminalitas jalanan, termasuk perjudian di tengah masyarakat," jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku PMN dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved