Berita Lampung

Pemkot Minta Masyarakat Melapor Jika ASN Bandar Lampung Langgar WFH 

Pemkot Bandar Lampung mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan penekanan pada disiplin

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
WFH ASN - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandar Lampung, Zulkifli, memastikan kebijakan WFH resmi berlaku mulai Jumat, 10 April 2026, 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan penekanan pada disiplin dan pengawasan ketat selama pelaksanaannya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandar Lampung, Zulkifli, memastikan kebijakan ini resmi berlaku mulai Jumat, 10 April 2026, setelah sebelumnya sempat ditunda dari jadwal awal 3 April karena bertepatan dengan hari libur nasional.

Menurut Zulkifli, meskipun ASN diberikan fleksibilitas bekerja dari rumah, aturan yang mengikat tetap diberlakukan secara tegas. Setiap pegawai yang menjalankan WFH wajib memiliki surat tugas resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing serta melakukan absensi secara daring.

“WFH bukan berarti bebas tanpa kontrol. Tetap ada aturan yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Selain itu, pengawasan dilakukan secara berjenjang. Laporan kehadiran dan kinerja ASN akan dikumpulkan setiap bulan dan dilaporkan kepada Wali Kota, lalu diteruskan ke pemerintah provinsi.

Tak hanya itu, ASN yang menjalankan WFH juga dilarang bepergian ke luar kota. Larangan ini diberlakukan untuk memastikan efektivitas kerja tetap terjaga selama bekerja dari rumah.

Pemkot juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya, dan ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin yang berlaku.

“Kalau ada pelanggaran, sanksinya jelas,” ujar Zulkifli.

Di sisi lain, tidak semua ASN mendapatkan kesempatan WFH. Pejabat struktural seperti Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

Pelaksanaan WFH sendiri dilakukan secara bergilir agar roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan pelayanan di kantor.

Kebijakan ini disebut sebagai upaya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kualitas pelayanan publik, sekaligus memastikan produktivitas ASN tetap terjaga di tengah sistem kerja yang lebih adaptif.

( Tribunlampung.co.id / Dominius D Barus ) 

 

 
 
 
 
 
 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved