Kasus Asusila di Mesuji
Begini Modus Guru Ponpes di Mesuji Berbuat Asusila ke Anak Muridnya
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, perbuatan asusila anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh RO (31).
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Di situlah pelaku melakukan aksi bejatnya bersama korban. Setelah melakukan aksi bejatnya itu, tersangka mengancam korban untuk tidak memberi tahu kepada siapa pun," terangnya.
Jajaran Satreskrim Polres Mesuji mengamankan pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.
Mirisnya, pelaku berstatus guru atau tenaga pengajar di sebuah pondok pesantren di Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, adapun pelaku berinisial RO (31), warga Kabupaten Mesuji.
"Pelaku juga sebagai tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Mesuji," ujarnya.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/64/2022/SPKT/Resort Mesuji/Polda Lampung/tanggal 19 Februari 2022
Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki, KBO Reskrim Iptu Daniel Hamidi, dan Kasubbag Humas Iptu Ahmad Shafruddin.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )