Tulangbawang
Buronan Kasus Curas di Kebun Semangka Tulangbawang Ditangkap Polisi
Buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di areal perkebunan semangka ditangkap petugas gabungan.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di areal perkebunan semangka ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang.
Pelaku berinisial AF (16) ini ditangkap hari Senin (21/02/2022), pukul 12.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kagungan Dalam.
"Tersangka ini masih remaja, warga Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang," kata Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Selasa (22/02/2022).
Korbannya adalah Wastam (35), warga Tiyuh Makarti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, tindak pidana curas yang dialaminya terjadi pada hari Senin (19/07/2021), pukul 01.30 WIB, di perkebunan semangka yang ada di Kampung Kagungan Rahayu.
Saat korban sedang tertidur di gubuk, masuklah tiga orang laki-laki yang tidak dikenal.
Dua orang laki-laki langsung menodongkan pisau ke leher korban dan mengambil tiga unit handphone (HP) yakni HP Redmi 5A warna merah marun, HP Vivo Y71 warna gold, dan HP Redmi 5A warna hitam, serta uang tunai sebanyak Rp 200 ribu.
"Para pelaku kemudian kabur," papar AKP Sunaryo.
Ia menambahkan, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku AF ini, petugasnya sudah terlebih dahulu menangkap salah satu pelaku yakni Sulistiawan (25), warga Kelurahan Menggala Selatan, pada Kamis (18/11/2021).
"Satu pelaku yang sudah lebih dulu ditangkap saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala," beber Sunaryo.
Baca juga: Operasi Pasar Minyak Goreng di Tuba Lampung Prioritas Warga Menengah ke Bawah
Pelaku AF saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)