Berita Terkini Artis
Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara, Nora Alexandra Peluk Erat Suaminya
Musisi Jerinx divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan, Nora Alexandra peluk erat suaminya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Musisi Jerinx divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan, Nora Alexandra peluk erat suaminya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis kepada musisi I Gede Aryastina alias Jerinx atas kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.
Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman sebagaimana dakwaan pertama," kata hakim ketua Surachmat saat membacakan vonis Jerinx, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Jerinx SID Bacakan Nota Pembelaan, Tak Ingin Sang Istri Sengsara Jika Dirinya di Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsidair 1 bulan," sambung hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan vonis tersebut di antaranya Jerinx sempat terjerat kasus dalam perkara sebelumnya di Bali.
"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," sambung hakim.
Selain itu, hal yang meringankan adalah Jerinx bersikap sopan dalam persidangan dan sempat meminta maaf kepada Adam Deni hingga mengakui kesalahannya.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya."
Baca juga: Jerinx SID Hanya Tak Ingin Nora Alexandra Sengsara Jika Harus Dipenjara Lagi
"Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya."
"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, namun korban tidak bersedia memaafkan terdakwa dan terdakwa memiliki tanggungan (keluarga)," tutur Hakim.
Jerinx beserta tim kuasa hukumnya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan tersebut.
"Kami mau sampaikan bahwa kami akan menggunakan hak kami berpikir 7 hari," ucap kuasa hukum Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx dituntut JPU 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.