Pringsewu

Pembacaan Putusan Terdakwa Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Diagendakan Bulan Depan

Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengagendakan pembacaan putusan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu bulan depan.

Dokumentasi Kejari Pringsewu
Pembacaan putusan terdakwa dugaan korupsi sekretariat DPRD Pringsewu diagendakan bulan depan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengagendakan pembacaan putusan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu bulan depan, 10 Maret 2022.

Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan itu saat sidang, Kamis, 24 Februari 2022.

Agenda sidang, pembacaan jawaban dari terdakwa atau penasehat hukum (Duplik) terhadap tanggapan penuntut umum (Replik) atas pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukum.

Terdakwa, Sri Wahyuni, mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Pringsewu.

Sri Wahyuni diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makanan dan minuman rapat paripurna dan belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Sidang secara daring/online dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono didampingi hakim anggota Ahmad Bahrudin Naim, dan Edi Purbanus.

Sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Alfano. Terdakwa Sri Wahyuni didampingi penasihat hukum Heri Alfian.

Median menceritakan, dalam duplik terdakwa atau penasihat hukum, menyatakan tetap pada pembelaan atau pledoi.

Menurut Median, persidangan itu berlangsung aman dan terkendali sampai dengan selesai.

"Sidang ditunda dan ditutup sampai dengan hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim," tukas Median.

Baca juga: Perbaikan Pipa SPAM Bocor di Pringsewu Tunggu Material

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pringsewu menuntut terdakwa dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu, Sriwahyuni dengan pidana penjara satu tahun empat bulan (16 bulan)

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Fuad Alfano dalam sidang dengan metode daring di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 3 Februari 2022.

JPU Fuad Alfano dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa Sriwahyuni telah memenuhi semua rumusan unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999.
Keyakinan JPU, berdasar pada hasil pemeriksaan baik di tingkat penyidikan maupun fakta di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan didukung dengan barang bukti.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved