Pringsewu
Pembacaan Putusan Terdakwa Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Diagendakan Bulan Depan
Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengagendakan pembacaan putusan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu bulan depan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengagendakan pembacaan putusan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu bulan depan, 10 Maret 2022.
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan itu saat sidang, Kamis, 24 Februari 2022.
Agenda sidang, pembacaan jawaban dari terdakwa atau penasehat hukum (Duplik) terhadap tanggapan penuntut umum (Replik) atas pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukum.
Terdakwa, Sri Wahyuni, mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Pringsewu.
Sri Wahyuni diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makanan dan minuman rapat paripurna dan belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Sidang secara daring/online dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono didampingi hakim anggota Ahmad Bahrudin Naim, dan Edi Purbanus.
Sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Alfano. Terdakwa Sri Wahyuni didampingi penasihat hukum Heri Alfian.
Median menceritakan, dalam duplik terdakwa atau penasihat hukum, menyatakan tetap pada pembelaan atau pledoi.
Menurut Median, persidangan itu berlangsung aman dan terkendali sampai dengan selesai.
"Sidang ditunda dan ditutup sampai dengan hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim," tukas Median.
Baca juga: Perbaikan Pipa SPAM Bocor di Pringsewu Tunggu Material
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pringsewu menuntut terdakwa dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu, Sriwahyuni dengan pidana penjara satu tahun empat bulan (16 bulan)
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Fuad Alfano dalam sidang dengan metode daring di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 3 Februari 2022.
JPU Fuad Alfano dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa Sriwahyuni telah memenuhi semua rumusan unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999.
Keyakinan JPU, berdasar pada hasil pemeriksaan baik di tingkat penyidikan maupun fakta di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan didukung dengan barang bukti.
Sehingga dalam amar tuntutannya JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 (1) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sriwahyuni selama satu tahun dan empat bulan.
"Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- subsidiair lima bulan penjara," ujarnya.
JPU juga meminta majelis hakim supaya menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 311.821.300, yang telah dibayar seluruhnya dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum.
Serta menetapkan terdakwa Sriwahyuni dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut terdakwa Sriwahyuni dianggap telah merugikan keuangan negara hingga Rp 311.821.300, dari total anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD sebesar Rp 1.095.770.000.
Yakni dari anggaran kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat, serta Alat Kelengkapan Dewan dan Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Rincinya, anggaran pada Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 576.020.000.
Kemudian, Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat AKD dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 senilai Rp. 519.750.000.
Atas tuntutan JPU, terdakwa dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu minta kepada majelis hakim dibebaskan dari segala tuntutan.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang yang digelar oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 10 Februari 2022 secara daring.
Agenda sidang tersebut pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi).
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)