Polisi Tolak Laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Terkait Suara Azan dan Gonggongan Anjing

Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Editor: Andi Asmadi
DOK TRIBUN
Mantan Menpora Roy Suryo. Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Roy Suryo yang merupakan mantan politisi Partai Demokrat melaporkan Menag Yaqut karena menurut Roy Suryo Menag diduga melakukan penistaan agama karena membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Roy Suryo mengacu pada pernyataan Menag Yaqut saat merespons pertanyaan wartawan di Pekanbaru, Rabu (23/2/2022).

Namun, Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo tersebut.

"Setelah konsultasi cukup panjang, tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda laporan, saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Laporan yang dibuat Roy Suryo menggunakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa juga dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Pihak kepolisian memberikan sejumlah pertimbangan terkait penolakan laporan Roy Suryo tersebut.

Di antaranya, lokasi kejadian adalah di Pekanbaru, bukan di Jakarta. Sehingga, Roy Suryo disarankan membuat laporan ke Polda Riau.

"Saya terus terang mempertimbangkan akan ada sahabat-sahabat kita yang ada di Pekanbaru yang mungkin lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana," ujar Roy Suryo.

Roy juga menyebut Polda Metro Jaya memberi saran untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Namun, Roy SUryo masih mencoba mempertimbangkannya.

Klarifikasi Kemenag

Kementerian Agama memberikan klarifikasi terkait munculnya anggapan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membandingkan pengaturan toa masjid dengan gonggongan anjing.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan, Menteri Agama sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Tapi, Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved