Berita Terkini Artis

Dulu Cuma Sopir, Nasib Indra Kenz Kini Hartanya Disita dan Terancam Penjara 20 Tahun

Indra Kenz bahkan terancam hukuman pidana 20 tahun penjara dan hartanya akan disita atas dugaan melakukan pencucian uang.

Instagram @indrakenz
Indra Kenz bahkan terancam hukuman pidana 20 tahun penjara atas dugaan melakukan pencucian uang terkait Binomo. Pihak kepolisian juga akan segera menyita aset milik Indra Kenz yang berasal dari hasil kejahatannya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Indra Kenz, selebgram sekaligus Influencer yang dulunya adalah sopir taksi kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz bahkan terancam hukuman pidana 20 tahun penjara atas dugaan melakukan pencucian uang terkait Binomo. Pihak kepolisian juga akan segera menyita aset milik Indra Kenz yang berasal dari hasil kejahatannya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Indra Kenz terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis (24/2/2022), dikutip dari Kompas TV. 

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," lanjutnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Indra Kenz Minta Polisi Kejar Pemilik Aplikasi Binomo

Baca juga: Venna Melinda Batal Gunakan WO, Elma Theana Bayar Tim Pakai Uang Pribadi

Sejumlah barang bukti pun turut disita oleh penyidik Bareskrim Polri.

Ramadhan menyampaikan pihaknya menyita akun YouTube hingga bukti transfer milik Indra Kenz terkait kasus Binomo.

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun youtube dan bukti transfer ya. Saya ulangi jadi bukti transfer dan akun youtube milik yang bersangkutan," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.

Dijelaskan Ramadhan, pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca juga: Baby Sitter yang Dinikahi Mantan Suami Mawar AFI Ternyata Berusia Belasan Tahun

Baca juga: Dulu Luna Maya Sesumbar Tak Akan Balikan dengan Ariel NOAH, Kini Berkata Lain

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

"Tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU," imbuh Ramadhan.

Profil Indra Kenz

Indra Kenz memiliki nama asli Indra Kesuma. Kerap dijuluki sebagai crazy rich Medan, Indra Kenz kini resmi jadi tersangka kasus judi online dan penyebaran berita hoaks.

Indra Kenz juga dikenal sebagai Selebgram dan YouTuber. Dalam konten YouTube-nya, Indra Kenz pernah mempromosikan aplikasi Binomo dan menyebutnya sebagai aplikasi trading legal di Indonesia.

Kasus Binomo itulah yang menjerat Indra Kenz jadi tersangka kasus judi online dan penyebaran berita hoaks. 

Indra Kenz lahir di Rantauprapat, Sumatera Utara, 31 Mei 1996. Indra Kenz merupakan seorang pengusaha sekaligus selebgram dengan 1,7 juta pengikut di Instagram, @indrakenz.

Dalam bio Instagram-nya, ia turut menuliskan sejumlah bisnis usaha yang ia geluti. Mulai dari membuka kursus trading, membuka klinik kecantikan, bisnis makanan, hingga clothing line.

Pria berusia 25 tahun itu pernah menempuh pendidikan di Universitas Prima Indonesia pada 2014 -2018. Kini ia lulus sebagai sarjana teknik atau ST.

Baca juga: Selebgram Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Judi Online Binomo

Baca juga: Kuasa Hukum Indra Kenz Minta Polisi Kejar Pemilik Aplikasi Binomo

Karier Indra Kenz bermula setelah merantau dari kampung halamannya ke Medan.

Indra Kenz sempat menjajal profesi sebagai penyiar radio dan MC. Ia juga pernah mengikuti ajang pencarian bakat The Voice Indonesia pada 2018.

Hingga kini, Indra Kenz makin dikenal sebagai seorang pengusaha. Ia memiliki perusahaan bernama PT Disotiv Citra Digital yang bergerak di bidang digital, seperti digital marketing hingga videografi, seperti diwartakan TribunnewsWiki.

Bahkan, Indra juga dikenal sebagai seorang trader yang membuka kursus trading secara online. Hingga kini ia mulai memasuki dunia baru sebagai seorang konten kreator.

Selain aktif di Instagram, Indra juga memiliki akun TikTok hingga kanal YouTube dengan subscriber lebih dari 1,3 juta.

Dalam konten media sosialnya, Indra kerap membagikan aktivitas keseharian hingga gaya hidupnya.

Tak jarang ia kerap memamerkan sejumlah barang branded miliknya yang ditaksir nilainya mencapai ratusan juta.

Pernah Bekerja Serabutan

Indra Kenz pernah melakoni sejumlah pekerjaan sampingan saat menempuh pendidikan S1-nya.

Ia bekerja serabutan untuk mendapatkan uang tambahan saat masih berkuliah. Selain jadi penyiar radio, ia juga pernah menjadi penyanyi kafe dan juga sopir taksi.

Diketahui, Indra juga pernah menjadi penjaga toko dan menjalankan bisnis online sejak SMA.

Beberapa waktu lalu, Indra Kenz sempat membuat heboh setelah mengeluarkan pernyataan yang menyebut miskin itu privilege.

Awalnya, Indra Kenz menuliskan pernyataan itu di kolom sebuah komentar dengan akun Instagram pribadinya, @indrakenz.

"Sebenarnya lahir miskin itu juga privilege sih, bisa merasakan berjuang dan jadi sukses. Kalau lahir dari keluarga yg udah kaya, tekanan mental lebih besar. Kalau udah terlahir kaya gak bisa jadi miskin, harus jadi lebih kaya lagi dan itu yg berat," tulis Indra Kenz.

Banyak warganet yang tidak setuju dengan pendapat sang selebgram yang populer dengan jargon 'wah murah banget' itu. Hingga banyak warganet yang menghujat Indra Kenz.

Sebelumnya, Indra Kenz menceritakan awal mula perjalanannya di dunia trading. Ia juga mengaku akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

"Melalui tulisan ini saya ingin menginformasikan beberapa waktu yang lalu saya sudah menghadiri pertemuan dengan Bappeti dan Satgas Waspada Investasi.

Setelah pertemuan tersebut saya memutuskan untuk menghentikan dan menghapus semua konten yang berkaitan dengan binary option.

Awal saya mengenal binary option karena menonton iklan di Youtube.

Saya mulai aktif menggunakan platform binary di tahun 2018, lalu kemudian membuat konten binary di tahun 2019.

Konten pertama saya tentang binary option di-upload di tahun 2019 saat subscriber saya masih berjumlah 3.000 subscriber, singkat cerita channel tersebut berkembang sampai sekarang hingga mencapai 1 juta subscriber dengan konten edukasi, crypto, saham serta binary option juga.

Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video Youtube saya bhawa binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru.

Di awal tahun 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal.

Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pridadi.

Namun saat ini saya menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut.

Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang saya upload.

Sebagai warga negara yang baik, saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan permasalahan ini. Terimakasih," tulis Indra Kenz.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved