Rektor UIN Prof Wan Jamal: Tak Mungkin Menag Sengaja Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing
Tidak mungkin Gus Men dengan sengaja membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Beliau muslim, santri, dan dari pesantren.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Prof Wan Jamaluddin PhD, mengajak masyarakat untuk tabayyun dan tidak mengedepankan emosi.
Imbauan Prof Wan Jamaluddin disampaikan sehubungan dengan munculnya tudingan terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan penataan pengeras suara masjid.
Dalam potongan video yang beredar di media sosial, digambarkan seolah Menteri Agama membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
"Itu video yang sudah dipotong," kata Prof Wan Jamal seperti dikutip dari radenintan.ac.id, Jumat (25/2/2022).
“Tidak mungkin Gus Men (Menteri Agama, Red) dengan sengaja membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Beliau muslim, santri, dan dari keluarga pesantren,” ujar Prof Wan Jamal.
Untuk diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas adalah adik dari Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf. Mereka adalah putra dari KH Cholil Bisri.
Baca juga: Dosen IAIN Sebut Ada yang Sesat Pikir Tuding Menag Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing
Rektor UIN Raden Intan ini mengingatkan nilai penting semangat berbangsa sesama anak bangsa.
“Mari mengedepankan narasi-narasi positif terkait aturan pengeras suara, menjaga hidup rukun damai, dan menjunjung tinggi kebhinekaan yang sudah sejak dulu kala diamanahkan oleh para pendiri bangsa,” katanya.
Terkat pengaturan suara toa di masjid, Prof Wan Jamal menyambut baik upaya tersebut. Menurutnya, upaya ini untuk menjaga toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama.
Prof Wan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi secara bijak.
“Dasar dari semuanya adalah menjunjung tinggi sikap tenggang rasa, menjaga toleransi umat beragama terhadap seluruh anak bangsa,” katanya.
Dia menyampaikan, pengaturan pengeras suara sesungguhnya tidak hanya di negara Indonesia, namun negara muslim lain seperti Malaysia dan Arab Saudi pengaturan tentang pengeras suara di masjid termasuk Azan diatur dengan tepat dan tertib.
“Pengaturan pengeras suara di Masjid adalah menyangkut kepentingan publik, apalagi pengaturan ini sudah melalui riset, diskusi dengan Dewan Masjid Indonesia, MUI dan organisasi sosial keagamaan lainnya,” ujarnya.(*)