Lampung Selatan
Lampung Selatan Masuk PPKM Level 3, Berdampak pada Pembatasan Kegiatan dan PTM Terbatas
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman membenarkan status PPKM Level 3 di Kabupaten Lampung Selatan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Kabupaten Lampung Selatan berstatus PPKM Level 3.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022, Selasa (1/3/2/2022).
Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 membahas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 serta pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman membenarkan status PPKM Level 3 di Kabupaten Lampung Selatan.
"Iya, kita baru menerima surat Inmendagri terbaru Nomor 14 Tahun 2022 itu hari ini. Kita masih menunggu surat dari gubernur untuk PPKM Level 3 ini," ujarnya.
Baca juga: PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan di Bandar Lampung Kembali Dilarang
Badruzzaman mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah pasca penetapan PPKM Level 3 di Kabupaten Lampung Selatan.
"Akan ada pembatasan terhadap aktivitas masyarakat. Nanti kita bandingkan, bagaimana perlakuan antara level 2 dan level 3. Dan nanti akan kita tuangkan dalam aturan," katanya.
Badruzzaman menjelaskan, penetapan Kabupaten Lampung Selatan berstatus PPKM Level 3 juga akan berdampak pada proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
"Semua akan berpengaruh. Itukan berkaitan dengan perkantoran, kegiatan masyarakat dan sekolah," katanya.
"Besok rapat evaluasi PTM kemarin. Kita akan lihat hasil keputusan rapat besok seperti apa, apakah PTM disekolah dilanjutkan apa kembali daring," jelasnya.
Badruzzaman mengatakan, salah satu indikator meningkatnya status level PPKM di Lampung Selatan, karena jumlah kasus harian menunjukkan tren peningkatan.
"Sebenarnya jumlah angka penambahannya itu dinamis. Kadang tinggi, kadang juga tidak. Data yang terkonfirmasi pada 28 Febuari 2022 kemarin, ada penambahan jumlah kasus harian sebanyak 29 kasus baru di Lampung Selatan," ujarnya.
"Untuk bed occupancy rate (BOR) atau ketersedian tempat tidur kita baru terisi 31,43 persen dari total tempat tidur yang ada di lokasi isolasi pada rumah sakit dan lokasi isoter. Artinya, BOR-nya masih tersedia di sejumlah rumah sakit, puskesmas dan isoter," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )