Kasus Korupsi di Lampung Utara
Akbar Mengaku Fee Proyek Dipakai Bantu Kakaknya Nyalon di Pilbup Lampung Utara
Akbar Tandaniria Mangkunegara mengakui pernah memberikan bantuan dana untuk kakaknya, Agung Ilmu Mangkunegara maju Pemilihan Bupati
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara mengakui pernah memberikan bantuan dana untuk kakaknya, Agung Ilmu Mangkunegara maju Pemilihan Bupati Lampung Utara untuk periode kedua.
Hal tersebut terungkap dalam siang pemeriksaan terdakwa di PN Tanjungkarang, Rabu (2/3/2022).
"Saya dengar tahun 2019, saudara memberikan bantuan untuk Agung dalam pilkada Bupati Lampung Utara, dalam bentuk apa," tanya Majelis Hakim.
Akbar menjelaskan, bantuan tersebut berupa dana sebesar Rp 750 juta. Dana tersebut diakuinya bersumber dari hasil penerimaan fee proyek di Dinas PUPR Lampura.
"Dari uang bantuan yang saudara berikan tersebut, apakah dikembalikan lagi ke saudara," tanya majelis hakim.
Akbar menjelaskan uang tersebut digunakan Agung untuk keperluan pilkada Bupati.
Uang tersebut menurutnya tidak dikembalikan lagi oleh Agung. "Tidak kembali, sebagai gantinya saya dijanjikan untuk menjadi calon bupati penerus setelah Agung," kata Akbar.
Akbar juga mengakui telah menerima keuntungan dari pengumpulan fee proyek dari rekanan dinas PUPR Lampura sebanyak Rp 2,25 Miliar.
Uang tersebut diakui juga telah dibelikan aset berupa tanah seluas kurang lebih 3.000 m2 di wilayah Kemiling, Bandar Lampung.
"Dari jumlah kerugian negara tersebut, berapa pengembalian yang telah saudara serahkan ke KPK," tanya majelis hakim.
Menurut Akbar, pengembalian kerugian negara sudah dilakukan melalui kuasa hukumnya sebanyak Rp 1,7 miliar.
Uang senilai Rp 1,7 miliar tersebut telah diserahkan ke KPK dalam bentuk uang tunai.
"Selain uang tunai, aset tanah atas nama istri saya juga sudah disita oleh JPU KPK," kata Akbar.
( Tribun Lampung.co.id / Muhammad Joviter )
Baca juga: Eks Wagub Bachtiar Basri Disebut Akbar Dapat Jatah Proyek Rp 10 Miliar