Berita Terkini Artis
Rumah Mewah Indra Kenz di Medan Akan Disita Polisi
Rumah mewah milik Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara akan disita polisi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Rumah mewah milik Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara akan disita polisi.
Indra Kenz adalah tersangka kasus Binomo.
Crazy Rich Medan itu kinin ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir empat rekening milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi Binomo.
Polisi menyebut jumlah uang dalam rekening yang diblokir itu mencapai puluhan miliar rupiah.
"Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Miskin Mendadak, Harta Indra Kenz yang Bakal Disita Polisi Ditaksir Capai Rp 84 Miliar
Whisnu mengatakan rekening Indra Kenz tersebut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun, ia belum bisa merinci jumlah uang yang berada dalam empat rekening milik Indra tersebut.
Whisnu menyatakan pihaknya bakal bekerja sama dengan PPATK untuk melacak transaksi milik Indra yang terkait dengan Binomo.
"Nanti kita bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya. Tapi kami kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak," katanya.
"Nanti kalau sudah kami buka. Dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena dan orang terdekatnya," ujarnya.
Selain memblokir rekening Indra Kenz, polisi juga berencana menyita rumah mewah milik Indra di Medan, Sumatera Utara.
Rumah itu diduga juga berasal hasil kasus penipuan investasi bodong trading binary option Binomo.
Namun sebelum melakukan penyitaan, kata Whisnu, pihaknya terlebih dahulu memerlukan izin penetapan pengadilan.
Baca juga: Indra Kenz Terancam Jatuh Miskin, Simak Deretan Mobil Mewahnya
"Rumah itu harus izin dulu penetapan. Ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita. Jangan sampai kita salah dalam administrasi penyidikan," ujar Whisnu.