Berita Terkini Artis

Bukan Binomo, Doni Salmanan Dilaporkan Atas Kasus Quotex

Bukan Binomo, Doni Salmanan dilaporkan atas kasus Quotex. Kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan.

Editor: taryono
instagram
Bukan Binomo, Doni Salmanan dilaporkan atas kasus Quotex. Kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Bukan Binomo, Doni Salmanan dilaporkan atas kasus Quotex.

Hal ini disampaikan Kombes Pol Gatot Repli.

Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Doni Salmanan memasuki babak baru.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah tim Dittipidsiber melakukan gelar perkara, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Sosok Selebgram Doni Salmanan Diperiksa Polisi, Sering Sedekah dan Bagi-bagi Uang

Baca juga: Kasus Binomo Terlapor Doni Salmanan Naik ke Penyidikan

Melansir Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyebut telah memeriksa 10 saksi.

Tujuh di antaranya adalah saksi pelapor dan tiga lainnya ahli.

Namun, Gatot tidak merinci identitas dari para saksi.

“Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” papar Gatot.

“Untuk saksi adalah saksi pelapor,” lanjut Gatot

Gatot menegaskan, Doni dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo.

"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex," jelas Gatot.

Baca juga: Unggahan Doni Salmanan Setelah Dilaporkan ke Polisi karena Kasus Binomo

Baca juga: Sosok Selebgram Doni Salmanan Diperiksa Polisi, Sering Sedekah dan Bagi-bagi Uang

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.

Laporan kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved