Way Kanan
Pria di Way Kanan Bunuh Istrinya, Awalnya Bilang Korban Akhiri Hidup
Korban diketahui adalah seorang wanita bernama Oktavia Darmayanti (21), warga Dusun Sinar Bukit, Kampung Bukit Harapan, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menggelar ungkap kasus pembunuhan di Dusun Sinar Bukit, Kampung Bukit Harapan, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Sekitar 30 menit berlalu, pelaku menurunkan tubuh korban.
Pelaku pura-pura panik dan berteriak memanggil orangtua korban.
Ia mengatakan bahwa korban telah mengakhiri hidupnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Way Tuba guna penyelidikan lebih lanjut.
“Jika terbukti, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," ungkap Kapolres.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )