Bandar Lampung
Jadi Tersangka Narkoba, Oknum Sipir di Lampung Ditahan Polresta Bandar Lampung
Kini, DA dan empat rekannya berinisial MHS, YBK, YB, dan RH diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum pegawai sipir rumah tahanan di wilayah Lampung berinisial DA diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
DA diduga terlibat pesta sabu bersama empat rekannya, Rabu (2/3/2022) petang.
Kini, DA dan empat rekannya berinisial MHS, YBK, YB, dan RH diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Bandar Lampung.
Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Dimana ada sebuah rumah di Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Polres Lampung Barat Ringkus 3 Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, Barang Bukti 94,97 Gram Sabu
"Dari informasi tersebut, tim opsnal Satnarkoba Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan," kata Gigih, Senin (7/3/2022).
Merujuk informasi tersebut, jajarannya melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, pihaknya menemukan lima orang sedang menggunakan sabu.
Gigih menjelaskan, tersangka DA merupakan oknum sipir rutan di wilayah Lampung.
Sementara YBK merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Sedangkan MHS merupakan masyarakat sipil.
"Benar bahwa satu tersangka inisial DA ini merupakan oknum pegawai sipir rutan, sementara yang lainnya warga biasa," jelas Gigih.
Saat dilakukan penggeledahan, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket sabu sisa pakai dengan berat sekitar 0,35 gram dan alat isap (bong).
Gigih menjelaskan, tersangka DA, YBK, dan MHS langsung ditahan.
Sementara, YB dan RH tidak ditahan.