Lampung Barat
Polres Lampung Barat Ringkus 3 Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, Barang Bukti 94,97 Gram Sabu
Polres Lampung Barat meringkus 3 orang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu lintas Sumatra.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESISIR BARAT -- Polres Lampung Barat meringkus 3 orang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu lintas Sumatra.
Jajaran Tim Opnal Narkoba Polres Lampung Barat mengamankan barang bukti 94,97 gram narkotika jenis sabu siap edar berasal dari Provinsi Riau.
"Saat ini tim masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap asal barang tersebut, karena sabu ini termasuk tangkapan besar bagi Polres Lampung Barat," kata Kasat Narkoba Iptu Juherdi Sumandi mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, Minggu (27/2/2022).
Juherdi menyebutkan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan oleh petugas di Pekon Pagar Bukit, Bengkunat, Pesisir Barat pada Kamis (24/2/2022) sekira pukul 20.10 WIB.
"Para pelaku dengan inisial AM, AH, dan RT ini cukup lihai, tapi kami tetap melakukan pemantauan terhadap pergerakan pelaku sehingga perlu waktu cukup lama untuk melakukan pengintaian ini," katanya.
Baca juga: Breaking News Polisi Amankan 25 Amunisi dan 1 Senpi dari Bandar Narkoba
"Adapun hasil tangkapan yang diduga narkoba jenis sabu seberat 94,97 gram yang akan diedarkan di wilayah Pesisir Barat ini diperkirakan senilai Rp 100 juta," sambungnya.
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Pekon Pagar Bukit.
Kemudian, petugas melakukan tindakan undercover buy (pembelian terselubung) dengan AM yang saat itu sedang duduk santai di dalam rumahnya.
"Selanjutnya, kami lakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu di dalam kantong plastik," terang Juherdi.
Masih kata Juherdi, barang bukti 94,97 gram sabu yang diamankan petugas dari tiga tersangka tersebut diperoleh dari tersangka AH dan RT.
"Dari hasil interogasi terhadap AM, diketahui sabu tersebut berasal dari AH dan RT," ujarnya.
Usai mengamankan AM beserta barang bukti, petugas mengembangkan penyelidikan dan penyidikan guna meringkus AH dan RT.
"Akhirnya, AH dan RT berhasil kami ringkus di salah satu rumah makan," ungkap Juherdi.
Baca juga: Satgas Siger Polda Lampung Temukan 53 Kg Sabu Tersimpan dalam Perahu di Pulau Kampai Sumut
Sebagai informasi, ketiga tersangka merupakan warga asal Provinsi Riau.
Ketiga tersangka pengedar sabu tersebut melanggar pasal 112 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )