Berita Terkini Nasional

Viral Puluhan WNI Terlantar di Kamboja karena Tak Punya Biaya

43 WNI dikabarkan telantar di negara Kamboja karena sudah tak memiliki biaya untuk buat makan dan pulang.

Penulis: rio angga | Editor: taryono
Instagram @terangmedia
Viral Puluhan WNI Terlantar di Kamboja, Sudah Tak Memiliki Biaya 

Terlebih di Kamboja, Aldi sudah tidak memiliki biaya lagi untuk kebutuhan makan maupun tempat tinggal.

"Kami datang ke sini untuk meminta bantuan, untuk mengadu demi saudara dan anak-anak kita agar bisa pulang ke tanah air," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Roli menceritakan, kronologi keponakannya tersebut terlantar di Kamboja berawal saat Aldi ditawari oleh pihak perekrut bekerja ke Polandia.

Setelah membayar sejumlah uang, perekrut berjanji akan memberangkatkan keponakannya itu 3-6 bulan kemudian.

Hanya saja, janji tersebut tidak kunjung ditepati walau sudah lewat berbulan-bulan lamanya dengan berbagai alasan.

Lanjut Roli, korban justru ditawari untuk training atau pelatihan di Kamboja terlebih dahulu sebelum ke Polandia.

"Tapi ternyata di sana itu, dari keterangan keponakan saya, mereka di jual belikan oleh agen," ujar dia.

Masih disampaikan Roli, menyadari hal tersebut, para korban pun kemudian melapor ke KBRI Kamboja hingga akhirnya saat ini bisa diselamatkan.

Namun, para korban, diketahui juga harus menanggung kebutuhan hidup secara mandiri di Kamboja, seperti untuk makan dan tempat tinggal, mereka harus mengeluarkan biaya pribadi.

Saat ini, para korban sudah kehabisan biaya dan mengabarkan kondisi mereka melalui rekaman video hingga akhirnya banyak beredar di media sosial.

Sementara itu, Ketua SBMI Cabang Indramayu, Zaenuri mengatakan, dari 6 Calon TKI asal Indramayu itu, hanya 5 orang yang membuat aduan.

Sementara 1 Calon TKI lainnya, tidak membuat aduan karena diketahui sudah mendapat pekerjaan di Kamboja.

Meski demikian, pihaknya tetap akan menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas.

Mengingat para korban tersebut diduga menjadi korban penyaluran unprosedural hingga diduga kuat sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Ini terindikasi diduga melanggar UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan juga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved