Lampung Selatan

ASDP dan BPTD Lampung-Bengkulu Kompak Ikuti Aturan Baru Kemenhub

ASDP Cabang Bakauheni dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah 6 Lampung-Bengkulu kompak mengikuti aturan baru Kementerian Perhubungan.

Tribun Lampung / Dominius Desmantri Barus
PT ASDP Cabang Bakauheni siap mengikuti aturan baru Kementerian Perhubungan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - PT ASDP Cabang Bakauheni dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah 6 Lampung-Bengkulu kompak mengikuti aturan baru Kementerian Perhubungan.

Aturan tersebut yaitu Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri moda transportasi darat dilakukan terhadap kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan dengan ketentuan sebagai berikut:

Setiap pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat kedatangan, dengan ketentuan:

1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Baca juga: Pacu Digitalisasi, PT ASDP Tingkatkan Layanan Integrasi Ferizy dengan PeduliLindungi

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. Memiliki dan menunjukkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster); dan/atau

4. Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

5. Setiap penyelenggara/operator moda transportasi darat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa hasil vaksinasi dan/atau hasil negatif rapid test antigen bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.

6. Pelaku perjalanan orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

7. Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dilakukan secara bertahap dan diutamakan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

2. Pelaku perjalanan orang dalam negeri yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi maka dapat menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK).

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved