Lampung Selatan

ASDP dan BPTD Lampung-Bengkulu Kompak Ikuti Aturan Baru Kemenhub

ASDP Cabang Bakauheni dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah 6 Lampung-Bengkulu kompak mengikuti aturan baru Kementerian Perhubungan.

Tribun Lampung / Dominius Desmantri Barus
PT ASDP Cabang Bakauheni siap mengikuti aturan baru Kementerian Perhubungan. 

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang, dan kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagai berikut:

1. Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

2. Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan Level 1 serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Kapal angkutan penyeberangan yang akan melakukan perjalanan lintas pelabuhan antarwilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka pembatasan kapasitas penumpang mengikuti ketentuan pembatasan kapasitas penumpang pada wilayah yang menerapkan PPKM Level tertinggi.

4. Melakukan sterilisasi kapal angkutan penyeberangan melalui penyemprotan disinfektan.

Menanggapi aturan tersebut, Kepala BPTD wilayah 6 Lampung-Bengkulu Sigit Mintarso mengatakan pihaknya akan mengikutinya.

"Iya, Mas. Tetapi tentu butuh sedikit proses," kata Sigit, Selasa (8/3/2022).

Sigit menjelaskan, karena ini menghilangkan persyaratan, tentu tidak sesimpel daripada menerapkannya.

"Hanya yang perlu digarisbawahi, bahwa penghalang persyaratan tersebut hanya berlaku bagi pengguna transportasi yang sudah mendapatkan sertifikat vaksin 2 kali atau booster," katanya.

"Bagi yang belum vaksin atau baru sekali vaksin, tetap diberlakukan persyaratan pcr (3x24jam) atau rapid antigen (1x24 jam) penghalang=penghilangan," jelasnya.

General Manager ASDP cabang Bakauheni Solikin mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan baru Kemenhub tersebut.

"Oke siap. Sudah kita sesuaikan dengan yang di atas (SE Nomor 23 Tahun 2022 )," ujar dia.

( Tribunlampung.co.id / Dominius D Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved