Berita Terkini Nasional

Terungkap Ucapan Kolonel Priyanto yang Bikin Anak Buahnya Terpaksa Buang Jasad Sejoli

Fakta terbaru dari kasus yang melibatkan Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya. Ternyata sang kolonel sempat berucap, kamu jangan cengeng.

Editor: taryono
Kolase Tribunnews.com / Instagram @infojawabarat
Ilustrasi mobil Isuzu Panther hitam bernopol B 300 Q yang tabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). Fakta terbaru dari kasus yang melibatkan Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya. Ternyata sang kolonel sempat berucap, kamu jangan cengeng. 

Handi Dibuang dalam Keadaan Masih Hidup

Seperti diketahui, Salsa dibuang dalam keadaan tewas, sementara Handi masih hidup.

Warga di sekitar lokasi kecelakaan, yang diperiksa sebagai saksi, mengungkapkan Handi masih terlihat bernapas ketika ia dan Salsa diangkut ke dalam mobil Kolonel Priyanto.

"Saksi empat, lima, enam, dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernapas serta bergerak seperti merintih menahan sakit," kata Wirdel, sebagaimana diberitakan TribunJakarta.com.

Hal ini juga sempat disampaikan Kabiddokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti, saat mengungkapkan hasil autopsi.

Saat dilakukan pemeriksaan luar dan dalam pada Handi, kata Hastry, ditemukan tanda-tanda air di saluran napas hingga paru-paru.

Hal tersebut menunjukkan Handi masih hidup saat dibuang ke sungai oleh pelaku.

Selain tanda-tanda air di saluran napas hingga paru-paru, ada luka di bagian kepala Handi.

"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (korban laki-laki) dalam keadaan hidup atau tidak sadar," ungkap Hastry, Kamis (23/12/2021), dikutip dari TribunJateng.com.

"Kami temukan mayat laki-laki itu meninggal karena air."

"Jadi mayat laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya."

"Karena luka di kepala tidak mematikan," tuturnya.

Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Kolonel Priyanto didakwa pasal berlapis, mulai penculikan hingga pembunuhan berencana.

"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved