Berita Terkini Artis
Doni Salmanan Miliki 25 Ribu Lebih Member di Telegram, Jebak Orang Bermain Quotex
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan miliki 25 ribu member aktif di telegram yang ikut trading di aplikasi Qoutex miliknya.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bareskrim Polri sebut Doni Salmanan miliki 25 ribu member di telegram untuk trading binary option platform Quotex.
Pihak penyidik mengatakan, Doni Salmanan menjebak membernya untuk bermain trading aplikasi Quotex.
Influencer Doni Salmanan kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading dan pencucian uang, Selasa (8/3/2022).
Penatapan pria asal Bandung itu setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara selama 13 jam.
Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol membeberkan, Doni Salmanan meraup keuntungan dari puluhan ribu member yanh telah tergabung bersamanya untuk bermain trading di aplikasi Quotex.
Baca juga: Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka, Sempat Diperiksa Selama 13 Jam
Baca juga: Mertua Doni Salmanan Pasang Badan, Tidak Salahkan Sang Menantu
“Kalau di Telegram itu ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia, pasti gabung Telegram,” ungkap Reinhard Hutagaol.
Reinhard pun mengatakan, bahwa korban dalam kasus Doni Salmanan itu akan terus bertambah setiap harinya.
Sejauh ini, kata Reinhard, sudah ada 22 saksi yang juga merupakan korban penipuan kasus trading aplikasi Quotex.
“Korban makin lama makin bertambah tiap hari, tadi saja sudah ada 10 yang mau kita periksa," bebernya.
Usai ditahan dan ditetapkan jadi tersangka, rekening milik pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini.
Namun Reinhard belum bisa membeberkan berapa rekening hingga aset Doni Salman yang disita.
“Nanti PPATK, kita sih belum tahu semua,” ujarnya.
Baca juga: Peringatan Venna Melinda ke Ferry Irawan, Padahal Belum Lama Jadi Pengantin Baru
Baca juga: Pesan Ayah Angelina Sondakh Sebelum Putrinya Masuk Bui, Dalam Politik Tak Ada Saudara
Lebih lanjut, Reinhard membeberkan bahwa Doni Salmanan sengaja menjebak orang untuk bermain trading binary option di aplikasi Quotex.
Caranya, sambung Reinhard, Doni Salmanan mengajak masyarakat bergabung bermain Quotex melalui video yang ia buat seputaran trading di akun media sosial miliknya.
Seusai bergabung, tak ada satu pun member yang untung atau pernah menang trading di aplikasi Quotex.
“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya ngga ada yang pernah menang,” ungkap Reinhard.
25 ribu member itu merupakan member aktif yang ikut bermain trading binary option di aplikasi Quotex yang dipromosikan Doni.
Reinhard juga mengatakan, Doni Salmanan diduga meraup keuntungan 80% dari kekalahan member.
“Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," katanya.
Dijerat Pasal Berlapis
Doni Salmanan kini resmi ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binory option dengan platform Quotex.
Pria yang kerap dijuluki Crazy Rich ini ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus tersebut naik ketahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (DS) dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Selasa (8/3/2022).
Hingga saat ini, Doni Salmanan dikabarkan masih berada di kantor polisi.
Suami Dinan Fajrina ini masih diperiksa oleh penyidik dengan statusnya sebagai tersangka.
“Kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka,” ujar Ahmad Ramadhan.
Doni Salmanan akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang,” tambahnya.
Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ia juga dikenaman dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karena itu, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )