Berita Terkini Artis

Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka, Sempat Diperiksa Selama 13 Jam

Setelah melewati berbagai pemeriksaan selama 13 jam, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Reni Ravita | Editor: Noval Andriansyah
Instagram @donisalmanan
Ilustrasi. Setelah melewati berbagai pemeriksaan selama 13 jam, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setelah melewati berbagai pemeriksaan selama 13 jam, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia terjerat kasus dugaan penipuan investasi di aplikasi trading Quotex.

Sebelumnya polisi melakukan pemeriksaan kepada Doni Salmanan sebagai saksi mulai pukul 10.10 WIB sampai 23.39 WIB selasa (8/3/2022).

Saat melakukan pemeriksaan kepada Doni Salmanan, polisi juga melakukan gelar perkara dengan didampingi oleh ahli ITE dan bahasa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dilakukan gelar perkara, setelah memerhatikan pemeriksaan para saksi dan saksi ahli ITE, ahli Bahasa, ahli Hukum dan pemeriksaan saksi korban maka dilakukan gelar perkara," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan mengutip dari Kompas.com Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Profil Doni Salmanan yang Terseret Kasus Seperti Indra Kenz, Dulunya Hanya OB

Baca juga: Indra Kenz Serahkan Mobil Tesla Rp 1,5 M ke Polisi, Dibeli Pas Tak Bisa Tidur

Gelar perkara tersebut menghasilkan keputusan polisi untuk menaikkan status Doni Salmanan dari saksi menjadi tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.”

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga saudara DS dilakukan penahanan,” lanjutnya.

Polisi juga menjelaskan alasannya menaikkan status Doni Salmanan menjadi tersangka.

“Setelah penangkapan saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Ini melihat sangkaan terhadap tersangka DS yang dijerat dalam beberapa pasal berlapis, ada UU ITE, KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya.

Langsung diamankannya Doni Salmanan tanpa diperbolehkan pulang ke rumah terlebih dahulu adalah antisipasi pihak polisi agar ia tidak melarikan diri.

“Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif, ancaman hukumannya di atas lima tahun,” ucapnya.

Baca juga: Sudah Cerai, Ijonk Keberatan Beri Nafkah Rp 30 Juta ke Dhena Devanka, Mau Dia Itu

Baca juga: Faisal Pasang Badan, Pertahankan Makam Sang Menantu Vanessa Angel

Saat ini ada beberapa barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian yaitu Handphone, akun YouTube, dua akun email yang terkoneksi dengan Yotube dan Quotex, satu bundle bukti transfer dan WD, 1 flashdisk.

Sosok Doni Salmanan kini mendadak menuai perhatian publik.

Ia ikut dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus judi online lewat aplikasi seperti Indra Kenz. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved