Lampung Selatan
Kejari Lampung Selatan Miliki Kampung Restorative Justice di Desa Hajimena Natar
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan resmikan kampung Restorative Justice pertama di Lampung Selatan yang berlokasi di Desa Hajimena.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan resmikan kampung Restorative Justice pertama di Lampung Selatan yang berlokasi di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (9/3/2022)
Kepala Kejaksaan (Kajari) Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati mengatakan Kampung Restorative Justice yang berlokasi di Desa Hajimena, Kecamatan Natar merupakan yang pertama di Lampung Selatan
"Dihari yang berbahagia ini marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat allah swt, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua. Sehingga kita dapat berkumpul dalam acara pembentukan kampung Restorative Justice khagom mufakat kejaksaan negeri Lampung Selatan," ujarnya.
"Para hadirin yang berbahagia. Sebagaimana yang kita ketahui dengan diberlakukannya peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020. Tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Maka fokus penyelesaian perkara oleh jaksa tidak lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan. Tetapi lebih mengutamakan pemulihan kepada keadaan semula," jelasnya.
Dwi menjelaskan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
"Perlu diketahui bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bukanlah merupakan penghapusan terhadap kesalahan pelaku tindak pidana. Dan bukan pula merupakan penghapusan sanksi pidana terhadap pelaku. Tetapi merupakan suatu alternatif penjatuhan sanksi kepada pelaku. Berupa hukuman untuk memulihkan kembali kepada keadaan semula seperti sebelum adanya tindak pidana. Yaitu situasi yang damai dan harmoni, tanpa ada rasa dendam," jelasnya.
"Pelaksanaan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana tersebut merupakan implementasi dari budaya lokal bangsa indonesia yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaian setiap permasalahan yang terjadi," ujarnya.
Dwi mengatakan Restorative Justice ini dalam rangka melestarikan budaya hukum bangsa indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.
"Maka pembentukan kampung Restorative Justice di Khagom Mufakat ini dapat menjadi sarana yang dapat mendukung penyelesaian perkara diluar persidangan. Sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum berkenaan dengan hal tersebut," katanya.
"Besar harapan saya dengan dibentuknya kampung restorative justice ini dapat menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, untuk bersama-sama dengan masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni. Serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan pertolongan. Maupun sebagai sarana bagi penegak hukum untuk dapat menegakkan keadilan yang sesungguhnya," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)