Metro
Kejari Metro Lampung Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro memeriksa 10 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana TPAS.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro memeriksa 10 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala Kejari Metro Virginia Hariztavianne mengatakan, pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi peningkatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan DLH.
Ia menjelaskan, empat saksi berasal dari pihak ketiga dan enam saksi dari DLH. Adapun pemerikasaan untuk mencari keterangan penyidikan.
Sehingga kesaksian yang didengar dan dilihat dengan fakta-fakta dapat terkuak.
"Kita terus melakukan pemeriksaan sambil menghitung kerugian negara yang diakibatkan. Untuk penetapan tersangka belum.”
Baca juga: UM Metro Beri Penghargaan kepada Beberapa Pihak dengan Kinerja Terbaik Semester Ganjil
“Tapi proses penyidikan untuk mengungkap terus kita lakukan," bebernya, Rabu (9/3/2022).
Dikatakannya, penyidikan membutuhkan waktu dan data yang lengkap. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke BPKP Lampung untuk mengetahui berapa besar kerugian negara.
"Intinya kita tunggu berkas lengkap. Karena cepat atau lambat setiap kasus dalam penyidikan akan mengungkap fakta pada bukti yang nantinya mengerucut pada tersangka," imbuhnya.
Diketahui, peningkatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH tahun anggaran 2020 total mencakup anggaran Rp 2 Miliar, yang meliputi kegiatan perawatan dan suku cadang.( Tribunlampung.co.id/ Indra Simanjuntak )