Berita Terkini Artis
Sahabat Kaget Mawar AFI Dilaporkan ke Polisi, Sebut Mantan Istri Steno Ricardo Tahan Banting
Sahabat mengaku kaget dengan kabar Mawar AFI dilaporkan ke polisi atas kasus pencemaran nama baik, oleh mantan suaminya, Steno Ricardo.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Noval Andriansyah
"Kita sebagai teman-teman selalu men-support agar Mawar pun juga jangan terlalu berlarut-larut. Mudah-mudahan yang menjadi hak-hak Mawar bisa segera terselesaikan dengan secara baik," tutur Romi AFI.
"Yang penting mah sabar, ikhlas gitu," ucap Dewi.
Sebelumnya diberitakan Mawar AFI dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik oleh tim kuasa hukum Steno Ricardo, mantan suaminya.
Sebab, ibu tiga anak tersebut disebut telah membuat nama baik Steno Ricardo menjadi buruk.
Ada pula tudingan Mawar AFI soal membuat surat putusan cerai sepihak serta memaksa untuk menandatangani surat pernyataan selingkuh.
Tim kuasa hukum Steno dengan pelapor Bimo Suryo Hardjanto melaporkan Mawar pada 24 Februari 2022 kemarin di Polres Metro Depok, Jawa Barat.
Laporan itu termuat dalam nomor LP/B/495/2022/SPKT/Polres Metro Depok/ Polda Metro Jaya.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Depok, AKBP Yogen Baruno.
"Kamis minggu lalu kita sudah terima laporan kasusnya diduga pencemaran nama baik atas nama yang diduga terlapor yang dikenal sebagai Mawar AFI dari pihak suami melalui kuasa hukum," ungkap Baruno dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi (7/2/2022).
Bareno mengatakan pihaknya juga telah menerima laporan tersebut dan kini sedang berencana memanggil pihak Steno Ricardo untuk dimintai keterangan.
Pasalnya, kasus jebolan Akademi Fantasi Indosiar (AFI) musim pertama itu masih dalam proses penyelidikan.
"Memang ini masih proses penyelidikan karena laporannya baru. Kita menyesuaikan dengan beberapa saksi yang kita panggil," tandas Bareno.
Bahkan, mereka juga belum menentukan pasal apa yang akan disangkakan pada ibu tiga anak tersebut.
"Kita lihat dulu apakah pencemaran nama baik ini melalui langsung atau melalui media sosial."
"Apakah nanti kita terapkan KUHP biasa atau UU ITE, nanti kita sesuaikan dengan alat bukti maupun keterangan dari saksi," tambahnya.
"Kita menyesuaikan dengan beberapa saksi yang kita panggil," kata AKBP Yogen Bareno terkait dengan kasus Mawar AFI. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )