Berita Terkini Artis
Doni Salmanan Dijebloskan Penjara, Dinan Fajrina Tulis tentang Fitnah dan Balasan
Setelah Doni Salmanan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, Dinan Fajrina unggah kalimat tentang fitnah.
Penulis: Reni Ravita | Editor: Heribertus Sulis
Pengajuan penangguhan penanganan itu telah dilakukan Selasa (8/3/2022) malam setelah Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah diajukan tadi malam (penangguhan penahanan,” kata Ikbar Firdaus
Dalam pengajuan tersebut, istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina menjadi penjamin.
Selebgram cantik itu menyusul ke Bareskrim Polri untuk menandatangani surat penangguhan penahanan.
“Ditandatangani istrinya, iya istrinya penangguh,” kata Ikbar.
Dasar penangguhan penahanan itu secara materil, tambah Ikbar, Doni Salmanan tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Alasan pokoknya terkait masalah materilnya tidak akan menghilangkan alat bukti, itu sudah pasti," ucapnya.
Ikbar Firdaus menyebut bahwa, kliennya akan bersikap kooperatif selama menjalank proses hukum.
“Intinya menerima proses hukum yang sedang berjalan,” kata Ikbar.
Kuasa hukum Doni Salmanan ini memberikan apresiasi kepada penyidik Bareskrim Polri, karena selama pemeriksaan 13 jam hak-hak kliennya dipenuhi.
“Kita sangat apresiasi dengan penyidik siber Bareskrim Polri, karena terkait hak-hak tersangka pada saat pemeriksaan diakomodir dan dilayani dengan baik, termasuk didampingi penasehat hukum,” ucapnya.
Seperti diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus judi onlinez
Doni Salmanan terjerat kasus penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex.
Crazy Rich Bandung ini menyusul Indra Kenz yang lebih dulu ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka dengan kasus yang sama.
ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus tersebut naik ketahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (DS) dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Selasa (8/3/2022).
Hingga saat ini, Doni Salmanan dikabarkan masih berada di kantor polisi.
Doni Salmanan akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang,” tambahnya.
Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ia juga dikenaman dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karena itu, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Reni Ravita)