Berita Terkini Artis

Lesti, Reza dan Rizky Febian Terseret Kasus Doni Salmanan, Terima Uang hingga Miliaran

Deretan artis yang namanya terseret kasus Doni Salmanan. Ada Reza Arap, Lesti Kejora, Rizky Billar hingga Rizky Febian

Instagram @donisalmanan
Ilustrasi. Deretan artis yang namanya terseret kasus Doni Salmanan. Ada Reza Arap, Lesti Kejora, Rizky Billar hingga Rizky Febian kini jadi sorotan karena pernah menerima uang dari Doni Salmanan. 

Karena itu, kata Ramadhan, pihaknya meminta agar siapapun yang pernah menerima pemberian dari Doni Salmanan untuk melapor ke Bareskrim Polri.

"Kepada siapapun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka baik saudara DS agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik," pungkasnya.

Baca juga: Tak Mau Jadi Munafik, Mawar AFI Tegas Ogah Ketemu Eks Baby Sitter yang Nikah dengan Mantan Suami

Baca juga: Venna Melinda Kaget Diberi Kejutan Athalla Naufal, Hingga Ferry Irawan Kikuk

Jejak Kasus Doni Salmanan

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.

Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Azriel Hermansyah Tertawa Lihat Ashanty Hibur Ameena, Padahal Sang Bayi Sedang Tidur

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Yang penting aset tersebut terdapat dari tindak pidana (penipuan berkedok binary option)," kata Ahmad Ramadhan.

"Misal telah diberikan ke siapa, ya akan kami lakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut," jelasnya.

DIolah dari artikel di Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved