Pringsewu
Banyak Perkara dari Pringsewu, Keberadaan PN di Pringsewu Jadi Kebutuhan Mendesak
Selama ini masyarakat Pringsewu yang berperkara hukum harus mengikuti proses persidangan ke Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Sementara itu pembangunan gedung Pengadilan Negeri itu anggarannya harus dari MA (Mahkamah Agung).
Namun dia pesimis Pengadilan Negeri Pringsewu terealisasi di tahun ini.
"Kalau tahun ini jelas belum," tuturnya.
Padahal keberadaan Pengadilan Negeri di Pringsewu itu sangat penting.
Apa lagi perkara persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung lebih banyak perkara dari Pringsewu.
"Cukup banyak wilayah Pringsewu, dari pada wilayah Tanggamus," ucap Ari.
Ditambahkan Ari, perbandingannya 60 persen perkara dari Pringsewu dan 40 persen perkara dari Tanggamus.
Sebetulnya, lanjut dia, kebutuhannya sangat mendesak mengingat jarak Kota Agung dengan Pringsewu terlampau jauh.
Selain itu, Ari sendiri yang bertugas di Pengadilan Negeri membawahi dua wilayah kabupaten juga mengaku berat.
Disamping personelnya yang sangat terbatas membawahi dua wilayah cukup luas, Pringsewu dan Tanggamus.
Ia mengucapkan bahwa sebetulnya sudah terdapat aplikasi-aplikasi untuk pelaksanaan persidangan online.
Sehingga tidak seperti dulu lagi, harus secara tatap muka.
Tapi, terkadang lebih puas datang langsung ke Pengadilan Negeri.
Ada juga kekurangtahuan masyarakat terhadap aplikasi layanan Pengadilan Negeri.
Meskipun sudah dilaksanakan sosialisasi.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Keberadaan-PN-di-Pringsewu-jadi-kebutuhan-mendekasak.jpg)